Tipikor Polres Tapsel Amankan Kades Batang Onang Baru Terkait Penyelewengan Dana APBdes Tahun 2023

Berita, Hukrim1043 Dilihat
banner 468x60

Paluta, 86News.co — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa yang mencengangkan.

Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diduga menyelewengkan uang negara senilai setengah miliar rupiah, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

banner 336x280

Ironisnya, dana desa senilai Rp 536.388.897 tersebut diduga digunakan oleh Kades berinisial IJH (44), Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta, untuk membiayai usaha kantin milik istri mudanya di Kota Medan.

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tapanuli Selatan di bawah pimpinan Ipda Saad Mardian Harahap, S.H., M.H.

Setelah melalui proses penyelidikan, polisi resmi menetapkan dan menahan IJH sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023.

Kapolres Tapsel, melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum kepala desa.

“Setelah menerima laporan, Kanit Tipidkor Ipda Saad Mardian Harahap.,SH.,MH bersama tim segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara. Dari hasil audit, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara,” ungkap AKP Hardiyanto, Rabu (22/10/2025)

Hardiyanto menjelaskan bahwa hasil audit Inspektorat Padang Lawas Utara menunjukkan adanya perbedaan antara jumlah dana yang diterima dan realisasi penggunaan di lapangan.

“Total dana desa yang diterima pada tahun 2023 mencapai lebih dari Rp 1.159.260.374. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, realisasi belanja yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp 622.871.477. Selisih itulah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 536.388.897,” jelasnya. (Ashap)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *