Musyawarah Desa Sidamukti-ION Hasilkan Titik Terang: Solusi Kompensasi dan Penertiban Tiang WiFi Tanpa Izin

Berita, Uncategorized803 Dilihat
banner 468x60

Cilacap, 86News.co – Pemerintah Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, sukses memfasilitasi musyawarah antara aparat desa, tokoh masyarakat, dan pihak perusahaan penyedia layanan internet ION di Ruang Rapat Mahardika, Balai Desa Sidamukti. Senin (27/10/2025)

Pertemuan ini diadakan untuk mengklarifikasi dan menertibkan pendirian sejumlah tiang jaringan WiFi yang sebelumnya diduga tidak melalui prosedur perizinan yang benar.

banner 336x280

​Musyawarah dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sidamukti, Sutrisno, dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan RT/RW, serta turut disaksikan oleh Kasi Trantib Kecamatan Patimuan, Bapak Warsono, sebagai perwakilan dari unsur kewilayahan.

​Kepala Desa Sutrisno menegaskan bahwa pertemuan ini adalah wujud komitmen desa terhadap ketertiban administrasi dan keterlibatan masyarakat.

“Kami menghargai investasi digital, namun setiap pembangunan wajib menaati prosedur perizinan dan menjamin komunikasi yang transparan dengan desa dan warga, demi keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Sutrisno.

​Pihak perusahaan, diwakili oleh tim marketing dan pimpinan Ibu Lusi, memberikan klarifikasi.

Tim marketing menjelaskan adanya miskomunikasi internal, di mana rencana pengembangan jaringan yang seharusnya mencakup wilayah Banjarsari hingga Kalipucang, secara keliru diimplementasikan di Sidamukti.

​Menanggapi hal tersebut, Ibu Lusi menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya kelemahan dalam kontrol manajemen.

Kami memohon maaf atas miskomunikasi antara tim marketing dan teknisi di lapangan.

“Kami menyadari ini adalah kelalaian dan kami akan segera melakukan perbaikan manajemen internal serta berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti semua persyaratan yang ditetapkan oleh desa,” jelas Lusi.

​Sesi tanya jawab yang dipimpin Kepala Desa memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan kekhawatiran.

Perwakilan dari Dusun Gandiwung dan Dusun Cagak secara khusus menyoroti perlunya kejelasan terkait kompensasi.

Mereka mempertanyakan: “Jika pemasangan tiang bertempat di tanah warga, kompensasi dan sanksi seperti apa yang akan diberikan perusahaan jika terjadi insiden roboh atau hal yang tidak diinginkan?

​Pertemuan ini diakhiri dengan beberapa poin kesepakatan strategis yang wajib dipenuhi oleh pihak ION:

​Penghentian Sementara: ION sepakat menghentikan seluruh kegiatan pemasangan tiang baru hingga semua dokumen perizinan diselesaikan secara resmi.

​Verifikasi Lapangan: Tiang yang sudah terpasang akan diverifikasi ulang lokasinya oleh tim gabungan Pemdes dan ION untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang atau potensi bahaya bagi warga.

​Jaminan Kompensasi: Proses pembangunan selanjutnya harus mencantumkan klausul jaminan kompensasi yang jelas dan mengikat bagi warga pemilik lahan, di samping persetujuan resmi dari Pemerintah Desa.

​Pemerintah Desa Sidamukti berharap, solusi yang dicapai melalui musyawarah ini akan menjadi fondasi bagi kemitraan yang legal, transparan, dan berkelanjutan dalam mewujudkan pemerataan akses digital di desa.

​Tentang Desa Sidamukti:
Desa Sidamukti adalah salah satu desa di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, yang terus berupaya menyeimbangkan pembangunan infrastruktur dengan penegakan tata tertib dan hak-hak masyarakat. (Tugiman)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *