YBAN Datangi LPSK, Minta Perlindungan Soal Dugaan Pelanggaran Hukum di Dalam Lapas Jawa Barat

banner 468x60

Jakarta, 86News.co – Ketua Yayasan Bakti Anak Negeri (YBAN) Provinsi Jawa Barat, Rulli Firmayah, bersama Agung Prasetya, S.H., selaku kuasa hukum dari Biro Hukum YBAN, berencana mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti rencana pelaporan dugaan pelanggaran hukum serius di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), khususnya yang berada di wilayah Jawa Barat.

Rulli menegaskan, pihaknya menerima banyak laporan dari warga binaan dan mantan narapidana mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, pembiaran tindak pidana, hingga dugaan perdagangan orang dan praktik percaloan (mark-up) di sejumlah lapas.

banner 336x280

“Kami mendapatkan banyak aduan langsung dari narapidana maupun mantan napi yang menjadi korban dan saksi atas berbagai pelanggaran itu.

Sebelum laporan resmi kami ajukan ke kementerian dan penegak hukum, kami minta perlindungan dari LPSK agar keselamatan klien kami terjamin, karena mereka masih dalam penguasaan pihak yang akan dilaporkan dan rawan intimidasi,” ungkap Agung Prasetya saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).

Menurut Agung, YBAN kini telah menjadi kuasa hukum bagi beberapa narapidana di sejumlah lapas di Jawa Barat.

Pihaknya juga tengah menghimpun kesaksian dari mantan narapidana yang pernah mengalami dan menyaksikan langsung perilaku oknum sipir penjara yang diduga terbiasa melanggar aturan.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa fungsi pembinaan di lapas benar-benar berjalan, bukan menjadi ladang penyimpangan.

Tujuan kami sederhana: agar setiap narapidana mendapat pembinaan yang manusiawi dan bisa berubah menjadi lebih baik,” tambah Agung.

Saat disinggung mengenai bukti yang dikantongi, Agung menyebut pihaknya telah mengumpulkan berbagai dokumen kuat.

“Bukti kami lengkap, mulai dari dokumen, bukti transaksi, hingga rekaman dan kesaksian para mantan napi. Semua sudah kami siapkan untuk dilaporkan,” ujarnya.

Namun, Agung belum bersedia membeberkan lapas mana saja yang diduga kuat terlibat dalam praktik pelanggaran hukum tersebut.

“Nanti setelah ada kepastian perlindungan dari LPSK, baru kami buka secara resmi dan laporkan ke lembaga terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Komisi III DPR RI, Kepolisian RI, Satgas Saber Pungli Jawa Barat, dan lembaga pengawas lainnya,” tegasnya.

YBAN berharap langkah hukum ini dapat menjadi momentum perbaikan sistem pembinaan di lapas agar benar-benar sesuai dengan tujuan kemanusiaan dan keadilan.

“Kami ingin memastikan lapas bukan tempat penderitaan, tapi tempat perbaikan. Biar narapidana bisa keluar jadi manusia baru yang lebih baik,” tutup Agung.

(Red/Septian)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *