Bogor -86News co .– Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan RI telah melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Operasi gabungan yang dilaksanakan bersama TNI ini dimulai pada hari Rabu, 29/10/2025,
di Blok Ciear, Desa Cisarua, Sukajaya, Kabupaten Bogor, dan akan berlanjut ke lokasi-lokasi lain di sepanjang bentang Halimun.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat yang telah melaporkan kejadian PETI di TNGHS. “Operasi ini dilakukan secara berkelanjutan dan akan terus dilakukan. Dalam operasi ini, tim gabungan melakukan penghancuran 31 tenda biru dengan melibatkan 60 personil,” ujarnya.
Operasi ini juga menjadi langkah awal penertiban kawasan hutan dalam rangka penyelamatan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Mengingat saat ini telah memasuki musim penghujan, risiko bencana hidrometeorologi seperti longsor dan banjir bandang semakin meningkat. Penindakan terhadap PETI diharapkan dapat mengurangi aliran sedimen yang berpotensi memperparah dampak bencana.
( Red/Wawan )












