Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Periode Bulan Juni Sampai Oktober 2025

Berita, Uncategorized108 Dilihat
banner 468x60

Aceh Selatan, 86News.co – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht Periode Bulan Juni s/d Oktober Tahun 2025, Kamis 30 Oktober 2025 bertempat di halaman Rumoh Agam Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini turut dihadirin, Bupati Aceh Selatan, Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan yang diwakili oleh Kbo Satres Narkoba, Dandim Aceh Selatan yang di wakili oleh Pasi Intel, Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Perwakilan Mahkamah Syariah Tapaktuan, Perwakilan BNNK Aceh Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Aceh Selatan, Kepala Loka POM Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, dan Kasubbag, Kasi, dan Kasubsi, dan Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Selatan serta tamu undangan serta Insan Pers Kabupaten Aceh Selatan.

banner 336x280

Bahwa Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Huruf a Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam kesempatan ini juga Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan bahwa terhadap eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan Juni s/d Oktober Tahun 2025 yang terdiri dari 12 perkara Narkotika, 2 perkara Pencurian, 2 perkara Maisir, 3 perkara Pelecehan, 1 perkara Penipuan, 1 perkara Penganiayaan, dan 1 perkara Tindak Pidana Kesehatan/Farmasi.

Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum yaitu sebagai berikut :
1. Ganja dengan berat total 3892.38 gram
2. Sabu dengan berat total 55.97 gram
3. Handphone dengan berbagai merk dengan jumlah total 6 unit
4. Obat- Obatan Apotik yang tidak ada izin dengan jumlah total 80 Item

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.

“Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,“tutur Kasi Intel (Ismed)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *