Proyek Jalan Usaha Tani Desa Cinyawang Cilacap Disorot Tajam LSM Harimau: Anggaran Rp 139 Juta Diduga Bermasalah, Pengawasan Proyek Dipertanyakan

Berita, Uncategorized244 Dilihat
banner 468x60

CILACAP, 86News.co – Proyek pembangunan talud/jalan usaha tani di Dusun Cinyawang, Desa Cinyawang, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, yang didanai Dana Desa 2025 senilai Rp 139.419.000, kini menghadapi sorotan tajam.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau dan sejumlah awak media secara kolektif menyoroti dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur vital ini.

banner 336x280

Ketua LSM Harimau tingkat kecamatan, Mujiaman, turun langsung ke lapangan untuk memantau pekerjaan yang bervolume 325 \text{ M} \times 0.7 \text{ M} \times 0.3 \text{ M}/0.5 \text{ M}.

Mujiaman menyatakan bahwa temuan awal mengindikasikan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan desa dan menurunkan kualitas fisik proyek.

Kejanggalan Kualitas Material dan Desain
Fokus utama sorotan terletak pada kualitas material yang digunakan.

Menurut Mujiaman, LSM menemukan bahwa material yang digunakan jauh dari standar teknis yang disyaratkan.

“Kami menemukan bahwa material batu yang digunakan adalah batu Ciwuni sesuai konfirmasi dari orang yang bekerja di lapangan namun pasirnya kurang bagus. Pasir tersebut diduga berasal dari Banjar dan terlihat banyak mengandung tanah,” ujar Mujiaman.

Dugaan penggunaan pasir yang bercampur tanah ini berpotensi besar mengurangi daya ikat adukan, yang pada akhirnya akan memperpendek umur infrastruktur Jalan Usaha Tani tersebut.

Di tengah musim penghujan, kelemahan kualitas ini akan semakin diperparah.

Selain itu, LSM Harimau juga mencatat adanya perbedaan desain, di mana pekerjaan yang baru “terlihat lebih rendah dari pekerjaan yang sudah berjalan sebelumnya,” menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Masalah Transparansi dan Pengawasan Lapangan, Kejanggalan lain menyorot aspek manajemen dan transparansi.

LSM Harimau mempertanyakan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Mekar Taruna Jaya yang dicatat sebagai pengesub material dalam proyek ini.

“Kami mempertanyakan, apakah BUMDES selalu menjadi pengesub dalam setiap proyek desa? Ini menjadi tanda tanya besar mengenai transparansi dan potensi konflik kepentingan,” tegas Mujiaman.

Dari sisi pengawasan, saat melakukan konfirmasi, LSM Harimau mendapat informasi dari pekerja bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa tidak berada di lokasi.

Ketiadaan TPK di lapangan menyulitkan proses pengawasan kualitas harian, yang berdampak langsung pada kualitas akhir proyek. Kondisi ini diperburuk dengan keluhan para pekerja mengenai keterlambatan pembayaran upah.

Komitmen Pengawalan dan Langkah Hukum
Hingga rilis ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Cinyawang belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini.

LSM Harimau menyatakan komitmen untuk terus mengawal kasus proyek Dana Desa tahun anggaran 2025 ini bersama awak media.

Jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan dan klarifikasi yang memadai, LSM Harimau akan segera melayangkan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten dan Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, dan potensi kerugian negara. (Tim/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *