Cilacap, 86News.co – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Widjaya Kusuma bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, telah sukses menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Kabupaten Cilacap.
Kegiatan yang fokus membahas isu-isu krusial seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penipuan, dan Penggelapan ini diadakan pada hari Kamis, 30 Oktober 2023, bertempat di Kantor Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.
Pembukaan dan Kehadiran Unsur Kunci Desa
Acara Penyuluhan Hukum ini secara resmi dibuka oleh Kepala Desa Patimuan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif kedua lembaga dalam memberikan edukasi hukum yang sangat relevan dan dibutuhkan oleh warganya.
Penyuluhan ini dihadiri oleh berbagai elemen penting dan kunci di Desa Patimuan, yang meliputi:
Tokoh Masyarakat
Unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Seluruh Perangkat Desa
Serta perwakilan masyarakat lainnya.
Kehadiran para pemangku kepentingan desa ini menjadi indikasi kuat dukungan lokal terhadap upaya peningkatan kesadaran hukum dan memastikan informasi hukum tersebar luas.
Edukasi KDRT, Penipuan, dan Akses Bantuan Hukum Gratis Materi penyuluhan menitikberatkan pada tiga poin hukum utama yang krusial bagi perlindungan warga:
KDRT: Memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Perlindungan Korban KDRT, pentingnya pencegahan, dan prosedur untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Penipuan dan Penggelapan: Mengedukasi masyarakat mengenai modus-modus kejahatan yang sering terjadi di masyarakat dan langkah-langkah hukum yang bisa diambil oleh korban.
Bantuan Hukum yang bersifat membatu masarakat tidak mampu Mensosialisasikan peran YLBH Widjaya Kusuma sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi Kemenkumham yang siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis bagi warga yang kurang mampu.
Wujud Komitmen untuk Desa Sadar Hukum
Kerja sama antara YLBH Widjaya Kusuma dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah ini merupakan wujud nyata komitmen untuk memastikan masyarakat desa memiliki akses yang setara terhadap informasi dan keadilan hukum.
Peran aktif dari tokoh masyarakat, BPD, dan perangkat desa ini sangat vital.
Kami berharap mereka dapat menjadi perpanjangan tangan kami dalam menyebarkan informasi hukum, membantu warga Patimuan menjadi komunitas yang mandiri dan sadar hukum,” tutur perwakilan narasumber.
Acara berjalan interaktif dan sukses, mengakhiri kegiatan penyuluhan yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Patimuan. (Tugiman)

















