Lakukan Kekerasan terhadap Anak, Pria 64 Tahun Divonis Lima Bulan Penjara oleh PN Tapaktuan

Berita, Uncategorized577 Dilihat
banner 468x60

Aceh Selatan, 86News.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta subsidair 15 hari kurungan terhadap Miswaruddin (64). Vonis tersebut dibacakan dalam sidang perkara pidana nomor 41/Pid.B/2025/PN Ttn, pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 kemaren,

setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

banner 336x280

Kasus ini berawal dari tindakan kekerasan yang dilakukan Miswaruddin terhadap anak berusia 11 tahun berinisial FR. Korban mengalami kekerasan fisik saat berada di sekitar kolam ikan milik terdakwa.

Peristiwa terjadi pada 11 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di area kolam ikan milik terdakwa di wilayah Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Terdakwa adalah Miswaruddin, pria berusia 64 tahun, sementara korban adalah FR, seorang anak berusia 11 tahun yang saat kejadian sedang bersama temannya di sekitar kolam ikan.

Saat melihat anak-anak berada di dekat kolam, Miswaruddin merasa kesal dan menuduh mereka mencuri ikan. Dalam kondisi emosi, ia menepis dan menampar wajah korban, serta mencengkeram leher korban hingga tercekik. Akibatnya, korban mengalami bengkak di pipi, nyeri di leher, kesulitan menelan, serta trauma psikologis.
Korban sempat dirawat selama dua hari di puskesmas dan hasil asesmen psikologis menunjukkan trauma berat, kecemasan sedang, dan depresi ringan.

Dalam persidangan, Miswaruddin mengaku perbuatannya dilakukan karena ingin memberi “pelajaran” kepada korban yang dituduh mencuri ikan. Ia menyatakan menyesal dan memohon keringanan hukuman dengan alasan usia lanjut dan kondisi kesehatan.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan fisik dan psikis pada anak yang seharusnya dilindungi negara. Hal yang memberatkan adalah dampak traumatik pada korban, sedangkan yang meringankan ialah usia lanjut dan sikap kooperatif terdakwa.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp5.000.000, subsidair 15 hari kurungan, dikurangi masa tahanan rumah.
Putusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak, sekaligus menjadi peringatan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak di lingkungan masyarakat. (Ismed)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *