Polda Metro Jaya Menetapkan Delapan Orang Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Fitnah

Uncategorized398 Dilihat
banner 468x60

Polda Metro Jaya -86News co.Polri melalui Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7, Ir. H. Joko Widodo. Penetapan dilakukan pada Jumat 07/11/2025

setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara bersama para ahli hukum, bahasa, komunikasi, dan sosiologi. Kasus ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI itu atas tudingan ijazah palsu yang beredar di media sosial dan ruang publik.

banner 336x280

Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster dengan penerapan pasal berlapis dari KUHP hingga Undang-Undang ITE. Polri menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berbasis bukti ilmiah.

Editor : Wawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *