Proyek Irigasi Ciputih Cilacap Diduga Campur Material Baru Dengan Batu Lama Bekas Ambruk

Berita, Uncategorized631 Dilihat
banner 468x60

Cilacap, 86News.co – Proyek rehabilitasi saluran irigasi D.I. Ciputih yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp 143.663.000, kini menjadi fokus investigasi media.

Kontraktor pelaksana, CV. Kurnia Jaya Asih, diduga melakukan kecurangan material dan pelanggaran berat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

banner 336x280

​Temuan krusial di lokasi proyek menunjukkan adanya praktik penyimpangan spesifikasi material untuk menekan biaya dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

​Pencampuran Material: Pekerja di lokasi mengonfirmasi bahwa mereka diperintahkan untuk mencampur material batu baru dengan batu lama/eksisting dari bangunan irigasi yang ambruk di sekitar lokasi.

​Ancaman Kualitas: Penggunaan batu lama yang tidak teruji kekuatan dan sertifikasi mutunya merupakan indikasi kuat kecurangan.

Tindakan ini secara langsung mengancam daya tahan dan kualitas infrastruktur irigasi, yang vital bagi pertanian lokal. Proyek yang dibiayai anggaran negara seharusnya menjamin material baru dan berkualitas tinggi.

​Dugaan kecurangan material ini diiringi dengan kelalaian serius terhadap keselamatan pekerja.

​Pekerja Tanpa APD: Mayoritas pekerja ditemukan beroperasi tanpa Alat Pelindung Diri (APD) kritis seperti helm keselamatan dan sepatu pelindung (safety shoes), melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

​Pengawas Absen: Saat temuan praktik curang dan pelanggaran K3 diungkap, Pelaksana Proyek (Kontraktor) dan Konsultan Pengawas tidak ditemukan di lokasi. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas terkait dan pembiaran.

​Tim media telah berupaya mendapatkan konfirmasi dan hak jawab dari CV. Kurnia Jaya Asih terkait temuan ini.

​Panggilan telepon, pesan singkat, dan upaya mendatangi perwakilan tidak pernah direspons.

Hingga berita ini diturunkan, kontraktor memilih bungkam. Sikap tidak kooperatif ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik curang dan upaya penghindaran tanggung jawab.

​​Masyarakat dan media mendesak Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Cilacap serta aparat penegak hukum (Kejaksaan/Inspektorat) untuk segera menindaklanjuti: Lakukan audit investigasi finansial terhadap alokasi dana material.

​Uji Mutu: Lakukan uji teknis mendalam terhadap struktur irigasi yang sudah terpasang.

Jika mutu di bawah standar, kontraktor wajib membongkar dan membangun ulang dengan biaya sendiri.

​Berikan sanksi denda maksimal, pertimbangkan pemutusan kontrak terhadap CV. Kurnia Jaya Asih, dan sanksi tegas kepada Konsultan Pengawas yang lalai.

​Pemerintah Kabupaten Cilacap didesak untuk menjamin APBD digunakan dengan integritas tinggi dan menindak tegas setiap upaya penipuan keuangan publik. (Red/Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *