Aceh Selatan, 86News.co – Lonjakan harga Pertalite pasca banjir yang terjadi di sejumlah kecamatan kembali menimbulkan keresahan publik. Kelangkaan BBM di tingkat SPBU mendorong harga eceran melambung jauh di atas harga normal, menambah tekanan bagi warga yang masih berjuang memulihkan diri dari dampak bencana, Rabu (3/12/2025).
Pantauan di lapangan menunjukkan harga eceran mencapai level yang tidak wajar: satu botol kecil setara ukuran aqua dijual Rp20.000, sementara ukuran 1,5 liter menembus Rp35.000. Kondisi ini semakin membebani masyarakat, terutama mereka yang aktivitas ekonominya turut terganggu akibat banjir.
“Kami masih dalam masa pemulihan, tetapi harga BBM justru melonjak. Kami berharap pemerintah dapat menertibkan para pengecer dan memastikan pasokan stabil,” ujar Kamaldi, warga Desa Jilatang, Kecamatan Samadua.
Merespons situasi tersebut, Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, menegaskan bahwa pemerintah daerah segera melakukan koordinasi intensif dengan SPBU, Pertamina, serta instansi teknis terkait untuk mempercepat normalisasi suplai BBM di wilayah terdampak.
Ia menyampaikan bahwa Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE, M.Sos, juga telah menginstruksikan Forkopimda untuk memperketat pengawasan distribusi BBM dan memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan kondisi darurat untuk meraih keuntungan pribadi.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak akan mentolerir praktik penjualan BBM yang melampaui batas kewajaran. Di tengah masyarakat yang sedang bangkit dari dampak banjir, tindakan spekulatif seperti ini tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun,” tegas Diva.
Sekda menambahkan bahwa tim monitoring akan turun langsung ke lapangan, melakukan pengecekan distribusi, dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan indikasi penimbunan maupun manipulasi harga.
“Kami memastikan suplai BBM segera kembali normal. Pengawasan akan dipertegas agar harga tetap stabil dan masyarakat dapat beraktivitas tanpa hambatan,” ujarnya.
Selain isu BBM, sebelumnya Bupati Aceh Selatan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 360/24/2025 tertanggal 28 November 2025, yang melarang pelaku usaha menaikkan harga secara tidak wajar serta menahan stok barang selama masa Tanggap Darurat Bencana Alam.
Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Nomor 752 Tahun 2025 tentang penetapan Status Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor.
Empat poin utama dalam edaran tersebut yaitu:
1. Melarang pedagang menaikkan harga barang secara tidak wajar.
2. Melarang penahanan stok; seluruh barang harus diedarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
3. Mendorong empati, solidaritas, dan kerja sama sosial selama masa darurat.
4. Seluruh pelaku usaha wajib menaati edaran tanpa pengecualian.
Surat edaran ini turut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK, Kapolres, Kajari, dan Dandim 0107/Aceh Selatan sebagai bentuk koordinasi lintas sektor.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan komitmennya bahwa stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok merupakan prioritas utama selama masa darurat. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu kelangkaan maupun spekulasi harga.
Dengan langkah-langkah korektif ini, pemerintah berharap tercipta ketertiban distribusi, kepatuhan para pelaku usaha, serta kondisi ekonomi yang lebih kondusif bagi masyarakat yang sedang memulihkan diri dari bencana. (Id)

















