Palas, 86News.co – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Dinas Sosial di bawah kepemimpinan Plt Kadis Sosial Ahmad Damhuri Hasibuan SE, M.Si menyampaikan aturan tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Kabupaten Padang Lawas.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) sebagai dasar hukum umum, yang kemudian diperjelas dan dioperasionalkan oleh Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda).
Dan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1 Untuk itu diminta kepada seluruh masyarakat dan penyedia jasa angkutan agar:
– tidak memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan, pengemis di jalan raya atau persimpangan atau tempat umum lainnya
– tidak mengangkut atau memfasilitasi perpindahan gelandangan dan pengemis secara terorganisir atau mendatangkan ke wilayah tertentu untuk tujuan mengemis
– melaporkan kepada pihak yang berwenang (Dinas Sosial, Satpol PP, atau Aparat Desa, Kelurahan setempat) apabila menemukan aktivitas mengemis di jalanan. (Siregar)














