Pelapor Ujaran Kebencian Resbob Diperiksa Penyidik Siber Polda Jabar

Uncategorized4427 Dilihat
banner 468x60

Bandung,86news.co – Polda Jawa Barat melalui Ditressiber memanggil pelapor atau saksi yang membuat laporan polisi beberapa hari lalu. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 18.30-20.40 WIB.

Pelapor yang juga kuasa hukum Viking Club Pusat FERDY RIZKY ADILYA, diperiksa terkait adanya beberapa penambahan pasal.

banner 336x280

“Hari ini kami dipanggil Penyidik Siber Polda Jabar, terkait keterangan tambahan selaku saksi pelapor, ada poin baru, namun poinnya penyidik yang berwenang memberitahu penambahan ancaman pidana.

” Ya nanti humas yang akan merilis. Kalau sebelum nya uu ITE langsung ke siber, kalau banyak pasalnya ya misal 28 ayat 2 dan pasal lainnya. Karena ancaman pidana diatas enam tahun ya, ” jelas kuasa hukum Viking Club Pusat Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A., Minggu 14 Desember 2025 malam.

Ferdy mengapresiasi langkah Polda Jabar, karena Polisi udah bergerak maksimal.

“Terkait permasalahan hukum ini, ditangani serius oleh jajaran Ditressiber Polda Jabar. Semoga berjalan mulus dan segera dihukum, karena ini terkait masyarakat Sunda, ” jelasnya.

Ferdy menegaskan, dirinya selalu kuasa hukum Viking club pusat, siap mengawal sampai tuntas.

“Kita akan kawal sampai ke pengadilan, satu tambahan jadikan pelajaran adanya kasus ini jangan bicara sembarangan. Apalagi menyinggung suku ras antar golongan, ” tegasnya.

Terkait ramai kediaman Resbob di geruduk massa, Ferdy mengaku bahwa itu bukan massa dari Viking Club pusat.

“Ga ada arahan perintah itu , karena kami mencegah hal itu. Makanya kami laporan secara resmi ke polisi, ” terangnya.

Ferdy juga memastikan, bahwa penyidik akan memeriksa Ketua Umum Viking Club Pusat Tobias Ginanjar, Senin 15 Desember 2025 di gedung Ditressiber Polda Jabar.

“Ketua umum Viking club Tobias Ginanjar akan diperiksa, untuk melengkapi Pelaporan, ” pungkas Ferdy.

Terpisah, salah satu advokat yang juga anggota Viking club pusat, James menjelaskan bahwa pihaknya akan mengawal sampai ke vonis pengadilan, terkait ujaran kebencian ini.

“Kami sebagai anggota Viking club pusat dan advokat siap mengawal kasus ini sampai ke meja pengadilan,” jelas James.

Terpisah Polda Jabar melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I K., M.H, mengatakan bahwa Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat, tengah melakukan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus atau dikenal sebagai Resbob kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Infirmasi dan Transaksi Elekteonik (UU ITE) atas konten bermuatan rasis.

“Sejauh ini telah menerima bebarapa aduan dari masyarakat terkait adanya konten yang menghina salah satu suku, ” jelasnya, Minggu 14 Desember 2025 malam.

Ditambahkan Kabid Humas, bahwa Ditressiber Polda Jabar Telah menerima Laporan dan aduan terkait video viral tersebut, Kelompok Pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

“Laporan Polisi Pendukung Persib: LP/B/ 674 /XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2025 a.n. Pelapor FERDY RIZKY ADILYA. terkait Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat(2) dan atau pasal 28 Ayat (2), dan atau pasal 34 jo psl 50 UU ITE, dan atau pasal 55 & 56 KUHP, ” terang Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Selain laporan dari pendukung Persib, ada juga dari Elemen Masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Laporan Pengaduan Nomor : 2021 / XII / RES.2.5./2025/ Ditressiber a.n. DENI SUWARDI.

“Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur pidana bagipenyebar konten elektronik yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan, ” jelasnya.

Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024,” pungkas Kabid Humas Polda Jabar.***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *