Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan Kapolda Jawa Barat Ungkap Motif Streamer Resmob Lakukan Ujaran Kebencian Dan Hina Suka sunda

Berita, Uncategorized1376 Dilihat
banner 468x60

Bandung -86News co.- Kepala Pemerintah Daerah Kepolisian (Kapolda) Jawa Barat,  Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan secara langsung mengungkap motif di balik tindakan streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob yang melakukan ujaran kebencian dan menghina suku Sunda dalam konten video siaran langsung di platform YouTube. Motif tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Polda Jawa Barat, Rabu 17/12/2025

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh ratusan wartawan dari berbagai media nasional dan lokal, Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa hari, tim penegak hukum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap tujuan Resbob melakukan tindakan yang menyinggung perasaan banyak warga. Menurutnya, Resbob melakukan penghinaan terhadap suku Sunda dengan sengaja untuk membuat konten siaran langsungnya viral di media sosial.

banner 336x280

“Setelah melalui tahap penyelidikan yang cermat, kami menemukan bahwa motif Resbob melakukan ujaran kebencian dan penghinaan suku Sunda adalah untuk meningkatkan popularitas kontennya agar cepat viral. Ia menyadari bahwa konten yang menimbulkan kontroversi akan lebih mudah menarik perhatian ribuan bahkan jutaan penonton, yang selanjutnya akan membuat jumlah saweran yang diterimanya menjadi lebih besar,” jelas Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan Kapolda Jawa barat dengan nada tegas.

Kapolda juga menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terdeteksi setelah banyak warga masyarakat Jawa Barat melaporkan melalui saluran resmi Polda Jawa Barat dan media sosial tentang konten siaran langsung Resbob yang dianggap melanggar hukum dan menyinggung martabat suku Sunda. Setelah menerima laporan, petugas penegak hukum segera melakukan penelitian awal dengan mengumpulkan bukti berupa rekaman siaran langsung, tangkapan layar, dan keterangan dari saksi.

“Kami tidak bisa mengabaikan laporan dari masyarakat. Tindakan Resbob tidak hanya menyinggung perasaan sebagian besar penduduk Jawa Barat yang berasal dari suku Sunda, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan merusak keharmonisan yang telah terbangun selama ini. Oleh karena itu, kami langsung mengambil tindakan untuk mengungkap kebenaran dan memberlakukan hukum,” ungkapnya.

Selain mengungkap motif, Irjen Pol. Rudi Setiawan juga menyampaikan bahwa Resbob telah dikenai tindakan hukum sesuai dengan Ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dihubungkan dengan Pasal 156a KUHP tentang pembenaran kebencian atau permusuhan antar golongan. Petugas penegak hukum telah melakukan penyitaan barang bukti berupa ponsel cerdas, laptop, dan perangkat lain yang digunakan Resbob untuk melakukan siaran langsung.

“Kita akan memproses kasus ini secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum. Tidak ada pengecualian untuk siapa pun, termasuk mereka yang beraktifitas di dunia maya. Kami ingin memberikan contoh bahwa media sosial bukanlah wilayah hukum bebas, dan setiap tindakan yang melanggar hukum akan mendapatkan konsekuensi yang pantas,” tegas Kapolda Jawa Barat.

Dalam konferensi pers tersebut, juga hadir perwakilan dari berbagai organisasi kebudayaan suku Sunda dan lembaga masyarakat yang menyampaikan dukungannya terhadap tindakan Polda Jawa Barat. Mereka menekankan pentingnya melindungi martabat setiap suku di Indonesia dan menanamkan nilai-nilai kebhinekaan yang menjadi jiwa bangsa.

Editor : Wawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *