Khaidir Amin: Langkah DPRK Aceh Selatan Sudah Tepat, Demokrasi Tak Boleh Dirusak Provokasi

Berita, Uncategorized615 Dilihat
banner 468x60

Aceh Selatan, 86News.co — Mantan Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Khaidir Amin, SE, yang akrab disapa Nek Khaidir, mengapresiasi sikap dan langkah DPRK Aceh Selatan, khususnya Fraksi Partai Aceh, yang mendorong pimpinan DPRK untuk menempuh jalur hukum terhadap Nasrul Zaman atas pernyataan-pernyataannya di ruang publik.

Menurut Neek Khaidir , langkah tersebut dinilai tepat dan proporsional sebagai bentuk menjaga marwah lembaga legislatif sekaligus merawat ketertiban demokrasi di Aceh Selatan.

banner 336x280

Ia menilai, sejumlah pernyataan Nasrul Zaman tidak lagi berada dalam koridor kritik yang konstruktif, melainkan berpotensi memicu kegaduhan dan polarisasi di tengah masyarakat.

“Dalam demokrasi, kritik tentu sah. Namun kritik harus disampaikan secara terukur, beretika, dan berbasis fakta. Jika narasi yang dibangun justru memancing emosi publik dan menciptakan kegaduhan, maka negara memiliki mekanisme hukum untuk menertibkannya,” ujar Khaidir Amin. Selasa (23/12/2025)

Ia juga menyoroti posisi Nasrul Zaman yang dinilai bukan bagian dari struktur pemerintahan maupun dinamika internal Aceh Selatan, namun kerap menyampaikan penilaian seolah-olah memahami secara menyeluruh kondisi daerah tersebut.

Menurut Khaidir Amin, sebagai seorang akademisi, Nasrul Zaman semestinya menyadari bahwa setiap pilihan diksi dan narasi yang disampaikan ke ruang publik memiliki dampak sosial dan politik yang nyata.

Karena itu, penyampaian pendapat yang menggunakan bahasa merendahkan, menyederhanakan persoalan, atau menggambarkan kondisi Aceh Selatan tanpa pemahaman kontekstual yang utuh, tidak mencerminkan tanggung jawab intelektual, serta berpotensi menyesatkan persepsi publik terhadap realitas pemerintahan dan masyarakat Aceh Selatan.

Terkait pernyataan Nasrul Zaman yang menggunakan ungkapan-ungkapan yang merendahkan Bupati Aceh Selatan serta menilai DPRK tidak memahami situasi politik nasional, Khaidir Amin menilai pernyataan tersebut berlebihan dan tidak pada tempatnya.

Menurutnya, ada aturan hukum yang jelas dalam penanganan dan pembinaan kepala daerah, sehingga tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau berdasarkan opini pribadi. “DPRK tidak boleh didorong bertindak di luar koridor konstitusi hanya karena tekanan opini,” tegasnya.

Khaidir Amin juga menolak anggapan bahwa DPRK Aceh Selatan lalai atau tidak berpihak kepada rakyat. Menurutnya, DPRK bekerja dalam bingkai hukum, memperhatikan stabilitas politik daerah, serta mempertimbangkan kepentingan publik jangka panjang.

“Justru DPRK akan kehilangan marwah jika tunduk pada provokasi dan narasi yang tidak berdasar. Demokrasi bukan ruang makian, melainkan ruang adu gagasan,” tambahnya.

Ia berharap polemik ini dapat diselesaikan secara bermartabat melalui mekanisme hukum dan dialog yang sehat, agar Aceh Selatan tidak terus-menerus terjebak dalam kegaduhan yang merugikan masyarakat. Tutupnya (id)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *