Bandung -86News co.- Dugaan kasus pengadaan lahan bendungan Cipanas Conggeang di Kabupaten Sumedang mulai memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Sidang pertama yang dijadwalkan pada Senin (22/12/2025) seharusnya menjadi ajang pembacaan dakwaan, namun harus ditunda hingga minggu depan.
Kabar penundaan sidang dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum tersangka berinisial T, Jandri Ginting SH. MM. MH., kepada wartawan di Bandung, Rabu (24/12/2025).
“Ya benar, sidang pertama dakwaan terkait perkara pengadaan lahan bendungan Cipanas Conggeang baru bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung belum lama ini. Namun sidangnya harus ditunda sampai minggu depan, karena Majelis Hakimnya sedang cuti,” ungkapnya.
Informasi mengenai pelaksanaan sidang pertama juga telah dilansir melalui akun Instagram TahuEkspres. Sebelumnya, kasus ini telah menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek infrastruktur penting di Kabupaten Sumedang yang ditengarai terdapat indikasi korupsi dalam proses pengadaan lahan.
Pengadilan Tipikor Bandung belum memberikan informasi rinci mengenai jadwal sidang perpanjangan yang pasti. Namun, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengikuti aturan dan jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan untuk melanjutkan proses hukum terkait kasus ini.
Editor : Wawan











