Bandung -86News co.- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menegaskan posisinya tidak akan saling menegasikan kepentingan buruh dan pengusaha dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Semua pihak bekerja sama demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat.Minggu 28/12/2025
Posisi netral ini tercermin dalam proses penetapan UMSK 2025, di mana Pemprov Jabar melakukan revisi keputusan untuk mengakomodasi aspirasi lebih banyak pihak. Seperti diumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan,pada 29 Desember 2024 Pemprov
Mengeluarkan Keputusan Gubernur yang mengubah keputusan sebelumnya, sehingga usulan UMSK dari 17 daerah dapat dikabulkan. Perubahan ini memperhatikan peningkatan kesejahteraan dan daya beli pekerja, sekaligus menjaga keberlanjutan industri. Dalam penetapan tersebut, besaran kenaikan UMSK ditetapkan sebesar 7% untuk sebagian sektor, kecuali sektor padat karya multinasional yang sebesar 6,7%.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga mengungkapkan apresiasi kepada para pekerja melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pekerja yang telah berkontribusi untuk kemajuan dan kesejahteraan Jawa Barat.
“Kami berusaha berdiri di posisi tengah untuk menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha. Keduanya sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan provinsi,” ujar Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi dalam kesempatan terpisah saat menetapkan UMP Jawa Barat 2026 baru – baru ini.
Pemprov Jabar berharap dengan posisi yang seimbang ini, iklim investasi di Jawa Barat tetap kondusif dan dapat tersebar merata, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh warga. Jawa Barat
Penulis : Wawan
https://tiktok.com/@wawansangkuriang34
https://tiktok.com/@wawan.gunawan4150

















