Di duga Karena Pelaku Cepu, Polsek Parung Panjang di duga Enggan Menangkap Pelaku

Berita601 Dilihat
banner 468x60

PARUNG PANJANG, BOGOR, 86News.co– Seorang pedagang handphone bernama (W) yang berlokasi di Kabasiran, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi korban dugaan tindak pidana pemerasan oleh seorang pria bernama (P) yang mengaku sebagai anggota Kepolisian. Meskipun laporan polisi telah diterbitkan sejak 05 November 2025, pelaku hingga saat ini belum berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Parung Panjang.

​Kasus ini bermula pada awal Juli 2025, ketika (P) dikenalkan kepada (W) oleh (Sl) dengan klaim sebagai anggota Polri yang dapat membantu menyelesaikan masalah utang piutang antara W dan S

banner 336x280

​Alih-alih membantu, P justru menggunakan modus ancaman. P menuduh W terlibat kerja sama ilegal dengan S dan mengancam akan membawa W ke Polres. Modus ini digunakan untuk memaksa Wiliam menyerahkan sejumlah uang.

Total Kerugian Material Sementara: Diperkirakan mencapai lebih dari Rp26.000.000,00 (Dua Puluh Enam Juta Rupiah).

​Wiliam baru menyadari P bukan anggota Polri setelah dikonfirmasi oleh saksi Caul, Andri, dan Kemed.

​Korban telah secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Parung Panjang dengan detail sebagai berikut: Pelapor: Wiliam Instansi Pelapor: Polsek Parung Panjang, Polres Bogor. Nomor Laporan Polisi: LP.,B/315/STPL/XI/2025/Sektor Tanggal Laporan: 05 November 2025,​Dugaan Pasal: Pasal 278 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Terkait Penipuan dan Penggelapan, atau dapat pula dikembangkan ke Pemerasan dan/atau Penipuan dengan menggunakan atribut Polri palsu).

​Hingga rilis ini dikeluarkan, yakni lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, pelaku berinisial Paul belum berhasil ditangkap. Korban dan publik menyayangkan dugaan lambatnya respons dan tindakan kepolisian dalam penanganan kasus pemerasan dan penipuan yang memanfaatkan nama institusi Polri ini.

​1. Mendesak Kapolsek Parung Panjang dan Kapolres Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Paul guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

2. Menuntut transparansi proses penyelidikan/penyidikan melalui penerbitan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian/Penyidikan) kepada korban secara berkala.

​3. Meminta Divisi Propam Polri untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja Polsek Parung Panjang, khususnya unit Reskrim, terkait dugaan kelambanan dalam penanganan perkara tindak pidana.

Penulis: Sudirman

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *