Pers atau Preman? Dugaan Pemerasan Berkedok LSM Mengguncang Proyek Negara

Berita, Uncategorized1271 Dilihat
banner 468x60

Tapaktuan, 86News.co — Dunia jurnalistik dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kembali tercoreng oleh ulah oknum. Dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh individu yang mengatasnamakan LSM sekaligus wartawan terhadap pihak rekanan proyek negara mencuat ke ruang publik dan menuai kecaman keras.

Dedy Hermanda, SH, secara tegas menyatakan bahwa tindakan semacam itu merupakan pelanggaran serius, baik dari sisi hukum maupun etika. Ia menilai, penggunaan atribut pers dan LSM sebagai alat tekanan terhadap rekanan proyek adalah bentuk penyimpangan yang tidak bisa ditoleransi.

banner 336x280

“Jika benar ada dugaan pemerasan, itu bukan lagi kontrol sosial. Itu sudah masuk wilayah pelanggaran hukum dan mencederai independensi pers,” tegas Dedy Hermanda di Tapaktuan, Minggu (3/1/2026).

Menurutnya, dalam kerja jurnalistik maupun aktivitas LSM, profesionalisme dan integritas adalah harga mati. Setiap dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan intimidasi atau tekanan bernuansa permintaan tertentu.

Dedy juga mendorong pihak rekanan yang merasa dirugikan untuk tidak diam. Ia menegaskan bahwa dugaan pemerasan terhadap proyek Anjungan Aceh Selatan di Banda Aceh perlu ditempuh melalui jalur hukum agar persoalan menjadi terang dan tidak berkembang menjadi fitnah liar.

“Kalau ada tekanan atau dugaan pemerasan, laporkan. Negara ini punya hukum. Jangan sampai pers dan LSM dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedy menyatakan bahwa proyek tersebut diyakini telah berjalan sesuai prosedur, teknis, dan rencana anggaran biaya (RAB). Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk melakukan intimidasi dengan dalih pengawasan.

Ia bahkan menyebut praktik semacam ini sebagai bentuk premanisme gaya baru, yakni tekanan melalui pemberitaan atau ancaman digital yang merusak marwah profesi pers dan melemahkan iklim pembangunan.

“Ini bisa dikategorikan pungutan liar jika ada permintaan tertentu. Bila dibiarkan, dampaknya serius: pengusaha takut bekerja, proyek terganggu, dan kepercayaan publik runtuh,” tegasnya.

Dedy menutup pernyataannya dengan mendesak aparat penegak hukum agar tidak tutup mata. Penertiban terhadap oknum yang berlindung di balik nama LSM maupun jurnalistik dinilai penting agar fungsi kontrol sosial tetap berjalan lurus dan bermartabat.

“Pers itu pilar demokrasi, bukan alat pemerasan. LSM itu mitra kritis, bukan preman berbaju moral,” pungkasnya. (Id)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *