Aceh Selatan, 86News.co — Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (FORJIAS) mengecam keras dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus pimpinan redaksi salah satu media online terhadap seorang kontraktor di Aceh Selatan. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya permintaan uang “pengamanan” proyek yang disertai ancaman pemberitaan negatif.
FORJIAS menilai tindakan tersebut bukan hanya mencederai marwah pers, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis yang sejatinya menjunjung tinggi integritas, independensi, dan kepentingan publik.
Ketua Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan, Safdar, S, menegaskan bahwa dugaan permintaan imbalan dengan dalih pemberitaan merupakan perbuatan tercela yang tidak dapat dibenarkan dalam praktik jurnalistik apa pun.
“Jika dugaan ini benar, maka itu bukan kerja jurnalistik, melainkan tindakan pemerasan. Pers tidak boleh dijadikan alat tekanan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Safdar, Selasa (6/1/2025).
FORJIAS menjelaskan, dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yakni perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu, yang diancam pidana penjara hingga 9 tahun.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan profesi pers, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya prinsip kemerdekaan pers yang dijalankan secara bertanggung jawab, profesional, dan beretika.
Tak hanya itu, praktik ancaman pemberitaan demi keuntungan pribadi juga merupakan pelanggaran berat Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang secara tegas melarang wartawan menyalahgunakan profesi dan menerima suap dalam bentuk apa pun. Sanksinya dapat berupa pencabutan keanggotaan organisasi profesi, rekomendasi penutupan media, hingga proses hukum pidana apabila terbukti memenuhi unsur delik.
FORJIAS menegaskan bahwa kebebasan pers memang dilindungi undang-undang, namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara profesional, berimbang, faktual, dan berlandaskan Kode Etik Jurnalistik.
Segala bentuk intimidasi, ancaman, atau permintaan imbalan dengan dalih pemberitaan dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak hanya merusak citra pers, tetapi juga berpotensi mengkriminalisasi profesi jurnalis itu sendiri.
Atas dugaan tersebut, FORJIAS mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak dan mengusut kasus ini secara transparan, objektif, dan profesional.
“Kami meminta APH tidak ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan pemerasan, tanpa pandang bulu. Ini penting agar ada efek jera dan dunia pers tidak terus dinodai oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi,” ujar Safdar.
Lebih lanjut, Safdar juga mendorong pihak-pihak lain yang merasa menjadi korban dugaan pemerasan serupa agar berani melapor, baik kepada aparat penegak hukum maupun ke FORJIAS dan lembaga pers lainnya di Aceh Selatan.
FORJIAS menyatakan komitmennya untuk menjadi ruang pengaduan sekaligus garda terdepan dalam membersihkan dunia pers dari oknum-oknum yang mencederai profesi jurnalistik.
“Kami siap mendampingi, menerima laporan, dan mengawal setiap dugaan penyalahgunaan profesi pers. Dunia jurnalistik harus dibersihkan dari praktik kotor agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya.
Selain itu, FORJIAS mengimbau seluruh insan pers di Aceh Selatan agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.
Menurut FORJIAS, kritik dan kontrol sosial harus dilakukan melalui karya jurnalistik yang berimbang, faktual, dan bertanggung jawab, bukan dengan cara-cara intimidatif atau transaksional.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama. Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat pemerasan,” tutup Safdar. (Id)

















