Adat, Syariat, dan Hukum Negara Perlu Dipisahkan Secara Jernih

Berita, Uncategorized1235 Dilihat
banner 468x60

Aceh Selatan, 86News.co – Isu dugaan keterlibatan Bupati Aceh Selatan nonaktif, H. Mirwan MS, dalam aktivitas pemerintahan selama menjalani sanksi administratif dinilai perlu disikapi secara jernih, proporsional, dan berimbang agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur di tengah masyarakat.

Plt Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, SE, MM, menegaskan bahwa penonaktifan kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri merupakan sanksi administratif yang membatasi kewenangan formal dalam pemerintahan, bukan mencabut hak pribadi sebagai warga negara.

banner 336x280

“Yang dibatasi adalah kewenangan pemerintahan, seperti mengambil keputusan, menandatangani dokumen resmi, dan menjalankan fungsi eksekutif. Namun, hak pribadi sebagai warga negara tetap melekat,” ujar Diva Samudra, Jum’at (9/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum administrasi negara, pertemuan atau komunikasi biasa tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai bentuk pengendalian pemerintahan. Suatu perbuatan baru dapat dinilai sebagai pelanggaran apabila disertai bukti konkret, seperti keputusan resmi, perintah administratif, atau tindakan yang menimbulkan akibat hukum.

“Tanpa adanya unsur tersebut, maka tudingan pelanggaran masih sebatas dugaan, bukan fakta hukum,” tegasnya.

Diva juga memastikan bahwa roda pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan tetap berjalan normal, dan seluruh kewenangan saat ini dijalankan oleh pejabat yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, dari sudut pandang sosial dan keagamaan, silaturahmi memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam dan kearifan lokal Aceh. Menjaga hubungan sosial tidak dapat langsung dimaknai sebagai aktivitas politik atau pelanggaran etika pemerintahan.

Dalam adat Aceh, sikap mencurigai silaturahmi secara berlebihan justru dianggap tidak elok dan bertentangan dengan nilai agama serta budaya setempat.

Sementara itu, H. Mirwan MS, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, membenarkan bahwa dirinya saat ini berada di Jakarta.

“Saya berada di Jakarta untuk menjalani proses administratif sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat informasi resmi maupun bukti otoritatif yang menunjukkan adanya pengambilan keputusan pemerintahan oleh Bupati Aceh Selatan nonaktif selama masa sanksi tersebut.

Pemerintah daerah mengimbau semua pihak—baik media, pengamat, maupun masyarakat—untuk membedakan secara tegas antara dugaan, persepsi, dan fakta hukum, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi isu yang berkembang.

Aceh Selatan saat ini membutuhkan suasana yang kondusif, stabilitas pemerintahan, serta kerja sama semua elemen masyarakat demi keberlanjutan pembangunan daerah. (Id)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *