SERANG, 86News.co — Pemerintah Provinsi Banten menggelar Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang konsisten dan taat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Pendopo Gubernur Banten.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni, jajaran Forkopimda Provinsi Banten, Tim Pembina Samsat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, serta mitra perbankan yang selama ini mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Anugerah Patuh Pajak 2025 merupakan tindak lanjut dari evaluasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 dan 286 Tahun 2025, yang berlangsung sejak 10 April hingga 31 Oktober 2025. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Banten, tunggakan pajak kendaraan bermotor pada periode 2020–2024 tercatat mencapai 2.376.322 unit kendaraan. Melalui program relaksasi pajak berupa pembebasan sanksi denda, tunggakan berhasil ditekan sebanyak 858.966 unit kendaraan dengan total penerimaan daerah mencapai Rp300.660.635.100.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, menyampaikan bahwa Anugerah Patuh Pajak merupakan wujud apresiasi nyata pemerintah kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab sebagai wajib pajak.
“Anugerah Patuh Pajak 2025 adalah bentuk apresiasi nyata Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat yang patuh dan konsisten membayar pajak kendaraan bermotor. Kepatuhan ini terbukti berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah dan keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.
Berly juga menegaskan bahwa pajak memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam membangun daerah. Melalui program ini, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk terus membangun budaya taat pajak secara berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam membayar pajak.
“Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025, kami ingin menumbuhkan budaya taat pajak yang lahir dari kesadaran, bukan keterpaksaan. Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen menghadirkan kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Pada Anugerah Patuh Pajak 2025, Pemerintah Provinsi Banten menerapkan dua skema penghargaan. Skema pertama melalui pemeringkatan kepatuhan wajib pajak selama lima tahun berturut-turut (2020–2024), dengan total 48 wajib pajak terpilih yang menerima hadiah berupa 16 unit sepeda motor, 16 unit lemari es, dan 16 unit telepon genggam.
Skema kedua dilakukan melalui pengundian wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak pada periode 24 November hingga 20 Desember 2025 di 12 UPTD Bapenda se-Provinsi Banten. Program ini diikuti oleh 183.371 unit kendaraan, terdiri dari 124.733 kendaraan roda dua dan 58.638 kendaraan roda empat.
Hadiah undian yang disiapkan meliputi tiga paket umrah, lemari es, sepeda gunung, televisi, serta berbagai hadiah menarik lainnya. Proses pengundian disiarkan secara langsung sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Pajak hadiah sebesar 25 persen ditanggung oleh pemenang, dengan batas waktu pengambilan hadiah selama 60 hari kalender sejak pengumuman undian. Pengumuman pemenang undian gratis berhadiah dilakukan pada 23 Desember 2025 berdasarkan Akta Notaris Nomor 26 tanggal 23 Desember 2025 oleh Notaris Berliana Hutami, SH, serta telah mengantongi izin promosi undian gratis berhadiah Nomor 1238/5.5/PI.02/12/2025.
Selain itu, Gubernur Banten juga memberikan penghargaan kepada mitra strategis yang dinilai berkontribusi aktif dalam mendukung optimalisasi pemungutan pajak daerah di Provinsi Banten.
Sementara itu, SAMSAT Ciputat yang berlokasi di Jalan RE Martadinata No.10, Cipayung, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, melaksanakan penyerahan hadiah Program Undian Patuh Pajak Kendaraan Bermotor pada Sabtu (10/1/2026).
Penyerahan hadiah dipimpin langsung oleh Kepala UPTD Samsat Ciputat, Beny Pribadi, SH. Salah satu penerima hadiah asal Tangerang Selatan, Nur Asia Jamil, yang berhasil mendapatkan hadiah umrah, mengaku sangat bersyukur dan bahagia atas apresiasi yang diberikan Pemerintah Provinsi Banten.
“Saya sangat senang dan bersyukur. Terima kasih kepada Bapak Gubernur Banten Pak Andra Soni atas apresiasinya kepada kami yang taat pajak. Terima kasih juga kepada Kepala Samsat Ciputat dan seluruh jajarannya. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus patuh membayar pajak,” ungkapnya.
Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025, Pemerintah Provinsi Banten berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak sebagai fondasi pembangunan daerah terus meningkat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan mitra strategis demi mewujudkan Banten yang maju dan berkelanjutan.
Adit











