Polsek Jatinangor Ungkap Kasus Curas Bermodus Pesanan Ojek Online, Dua Pelaku Diamankan

Berita, Uncategorized592 Dilihat
banner 468x60

Sumedang -86News co.- Polsek Jatinangor polres sumedang Polda jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian melalui pesanan ojek online. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak berwenang. Senin 12/01/2026

Kasi Humas Polres Sumedang Polda jabar  AKP Awang Munggardijaya, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang pengemudi ojek online berinisial GPS (27 tahun). Kejadian berlangsung pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.10 WIB di Dusun Ciawi, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

banner 336x280

Menurut AKP Awang, korban awalnya menerima pesanan pengantaran barang dari Jalan Caringin, Kota Bandung. Setelah mengambil paket, korban diminta untuk mengantarkannya ke wilayah Jatinangor. “Sesampainya di lokasi tujuan, korban bertemu dengan pelaku yang kemudian membuka paket di hadapan korban. Isi paket hanya berupa tiga pasang kaus kaki anak dan plastik kantong obat dalam kondisi rusak,” ujarnya.

Tak lama kemudian, pelaku tiba-tiba mengambil kunci kontak sepeda motor korban dan mengaku sebagai anggota Polres Sumedang. Pelaku bahkan menunjukkan surat tugas palsu serta menuduh korban sebagai penadah narkoba. “Pelaku mengancam korban akan dipenjara selama 15 tahun,” jelas Awang.

Saat korban berusaha menghubungi keluarganya, pelaku merampas ponsel korban dan menodongkannya dengan benda yang menyerupai senjata api. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh peristiwa dan bukti yang terkait.

Editor : Wawan

https://tiktok.com/@wawansangkuriang34

https://tiktok.com/@wawan.gunawan4150

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *