57 Bekas Karyawan PT Ricky Putra Globalindo Tuntut Hak yang Belum Dibayar Sejak Tahun 2023

Berita, Uncategorized1018 Dilihat
banner 468x60

KABUPATEN BANDUNG, JAWA BARAT -86News co. – Kita tidak ada niat lain selain menuntut hak yang seharusnya kita terima. Sudah bertahun-tahun menunggu, namun perusahaan belum juga memberikan solusi yang jelas,” ujar salah seorang mantan karyawan dari Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Selasa  13/01/2026

Menurut informasi yang diperoleh, PT Ricky Putra Globalindo adalah perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dan garmen. Sebelumnya, perusahaan ini pernah melakukan perampingan lini usaha distribusi dan penjualan aset tanah untuk meningkatkan kondisi bisnisnya. Namun, hal tersebut tidak seolah-olah menyelesaikan masalah pembayaran hak karyawan.

banner 336x280

Berdasarkan peraturan hukum ketenagakerjaan Indonesia, pekerja memiliki hak atas penghasilan yang layak dan pembayaran upah secara tepat waktu. Jika perusahaan tidak membayar upah selama 3 bulan berturut-turut atau lebih,

Mantan karyawan berhak mengakhiri hubungan kerja dan mengajukan tuntutan pesangon serta hak lainnya. Karyawan dapat melakukan pendekatan internal terlebih dahulu, kemudian melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika tidak menemukan solusi.

Saat ini, mantan karyawan tersebut sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat tuntutan mereka dan berencana untuk mengikuti proses hukum yang berlaku untuk mendapatkan keadilan.

Penulis : Wawan

https://tiktok.com/@wawan.gunawan4150

https://tiktok.com/@wawansangkuriang34

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *