Pemkab Aceh Selatan Tegaskan Rekomendasi IUP Sesuai Regulasi

Berita, Uncategorized905 Dilihat
banner 468x60

Aceh Selatan, 86News.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menegaskan bahwa proses pemberian rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi tudingan bahwa rekomendasi IUP Eksplorasi sarat pelanggaran hukum, Pemkab Aceh Selatan menilai narasi tersebut mengabaikan kerangka regulasi yang menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah.

banner 336x280

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, Asrimaida, menjelaskan bahwa seluruh tahapan rekomendasi perizinan pertambangan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta regulasi teknis sektoral lainnya.

Menurutnya, proses rekomendasi dilakukan melalui tahapan administratif dan teknis yang jelas, mulai dari rekomendasi keuchik dan camat setempat, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), komitmen kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, hingga peninjauan lapangan oleh tim teknis perizinan.

“Prosedur ini bukan hal baru. Mekanisme yang sama telah diterapkan pada pemerintahan sebelumnya dan terus kami sempurnakan agar lebih transparan dan akuntabel,” kata Asrimaida, Senin (19/1/2026).

Pemkab Aceh Selatan menyatakan bahwa kebijakan perizinan pertambangan saat ini justru diarahkan pada penataan dan pengetatan tata kelola. Langkah tersebut diambil untuk menghindari tumpang tindih izin sebagaimana pernah terjadi pada periode sebelumnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan evaluasi terhadap IUP Eksplorasi yang tidak aktif atau belum memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin. Evaluasi tersebut mencakup pemenuhan kewajiban Kepala Teknik Tambang (KTT), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), jaminan reklamasi, serta kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami tidak sedang mempermudah proses perizinan, tetapi justru memperketat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pemkab Aceh Selatan juga meluruskan persepsi bahwa rekomendasi Bupati identik dengan penerbitan IUP. Asrimaida menegaskan, kewenangan penerbitan IUP Eksplorasi sepenuhnya berada pada Gubernur Aceh.

“Rekomendasi Bupati hanya salah satu persyaratan administratif. Itu bukan keputusan final dan bukan harga mati,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam rekomendasi yang dikeluarkan Bupati telah dijelaskan informasi kesesuaian ruang RTRW Aceh Selatan, termasuk penjelasan mengenai kawasan hutan produksi, kawasan perkebunan, badan sungai, kawasan hutan, serta komitmen pengelolaan lingkungan.

Setelah rekomendasi Bupati diterbitkan, proses perizinan masih berlanjut melalui rekomendasi teknis pencadangan wilayah oleh Dinas ESDM Aceh dan pemenuhan persyaratan perizinan melalui DPMPTSP Aceh. Pada tahapan tersebut, izin tetap dapat ditolak apabila persyaratan teknis dan administratif tidak terpenuhi.

Terkait Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 541/791 tertanggal 18 Juli 2025, Pemkab Aceh Selatan menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban dan penataan perizinan pertambangan, sejalan dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2025.

“Evaluasi dilakukan tidak hanya terhadap satu perusahaan, tetapi terhadap lima perusahaan pemegang IUP Eksplorasi,” ujar Asrimaida.

Ia menyebutkan, evaluasi tersebut juga mencakup sejumlah rekomendasi yang diterbitkan pada periode pemerintahan sebelumnya.

Menanggapi isu yang mempertanyakan kompetensi pejabat teknis di lingkungan DPMPTSP, Pemkab Aceh Selatan menegaskan bahwa Asrimaida memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang relevan di bidang pertambangan dan lingkungan.

Asrimaida merupakan lulusan Teknik Metalurgi Universitas Indonesia dan saat ini tengah menempuh pendidikan Magister Ilmu Kebencanaan di Universitas Syiah Kuala. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup serta Kepala Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral pada Dinas Pertambangan dan ESDM Aceh Selatan.

“Seluruh kebijakan yang diambil didasarkan pada regulasi dan pertimbangan teknis, bukan keputusan personal,” tegasnya.

Pemkab Aceh Selatan menegaskan keterbukaannya terhadap pengawasan DPRK maupun publik. Namun, pemerintah daerah mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara akurat, berbasis dokumen, dan disertai verifikasi yang memadai.

“Kami terbuka untuk diawasi, tetapi informasi yang disampaikan ke publik juga harus berimbang dan sesuai fakta, bukan narasi liar yang membingungkan,” tutup Asrimaida. (Id)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *