BANDUNG JAWA BARAT -86News co – Perwakilan Aliansi Media Jabar, sodara Yana, dalam pertemuan rapat bersama para awak media yang digelar di Kota Bandung, secara tegas menyampaikan penolakan terhadap penyebutan istilah “wartawan tidak benar” yang disampaikan secara umum dan telah menyebar ke ruang publik. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak hanya melanggar prinsip kemerdekaan pers yang menjadi pijakan utama dunia jurnalistik di Indonesia, tetapi juga tidak memiliki dasar hukum apa pun yang mendukungnya.jawa Barat Jumaat 23/01/2026
“Kami menegaskan bahwa penyebutan istilah tersebut merupakan tuduhan serius yang berbahaya bagi perkembangan dunia pers di Provinsi Jawa Barat bahkan secara nasional. Oleh karena itu, kami akan segera berangkat melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terkait dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis,” ujar Yana dalam kesempatan tersebut.
Yana menjelaskan bahwa kalimat yang menyebutkan “wartawan tidak benar” secara luas dapat menciptakan stigma negatif yang tidak berdasar terhadap seluruh komunitas jurnalis. Selain itu, hal tersebut juga membuka ruang bagi terjadinya konflik antara masyarakat dengan praktisi jurnalistik, serta berpotensi menjadi pemicu langsung terjadinya penghalangan terhadap pelaksanaan tugas kerja jurnalistik di lapangan.
“Ini jelas tidak bisa ditoleransi dalam negara demokratis seperti Indonesia. Pers memiliki peran penting sebagai pengawas, penyampaian informasi akurat, dan wadah aspirasi masyarakat. Tindakan yang dapat menghambat atau merendahkan profesi ini akan berdampak pada kesehatan demokrasi kita secara keseluruhan,” tegasnya.
Sebagai dasar hukum, Yana mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menjamin kemerdekaan pers, hak dan kewajiban wartawan, serta melindungi profesi jurnalis dari segala bentuk pelecehan, penghalangan, dan tuduhan yang tidak berdasar. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi pihak yang sengaja merusak nama baik profesi pers atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik.
Aliansi Media Jabar juga mengajak seluruh komponen masyarakat, termasuk pemerintah dan lembaga terkait, untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan dan martabat pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Mereka berharap bahwa laporan yang akan diajukan ke Polda Jabar dapat ditindaklanjuti secara transparan dan objektif, sehingga dapat memberikan keadilan bagi komunitas jurnalis serta menjadi contoh bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum pers akan mendapatkan konsekuensi yang sesuai.
Selain itu, Aliansi Media Jabar akan terus melakukan advokasi dan pemantauan terhadap kondisi pers di Jawa Barat, serta memberikan dukungan penuh kepada wartawan yang mengalami hambatan atau pelecehan dalam menjalankan tugasnya. Mereka menegaskan bahwa profesi jurnalis akan terus berperan aktif dalam menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat luas.
TIM
Editor : Wawan
https://tiktok.com/@wawansangkuriang34
https://tiktok.com/@wawan.gunawan4150











