CILACAP, 86News.co – Ketidakpastian investasi dan carut-marutnya proses mediasi di tingkat desa memaksa Mei Rahayuningsih, pemilik industri penggilingan padi di Dusun Karangtengah, Desa Bangunreja, mengambil langkah ekstrem.
Setelah seluruh jalur diplomasi dianggap buntu, ia memutuskan untuk tetap mengoperasikan usahanya demi mempertahankan hak legalitas yang telah dijamin oleh negara.
Mediasi Berjenjang yang Terus Diganjal Pemilik usaha mengungkapkan rasa kecewanya terhadap proses mediasi yang dinilai tidak objektif.
Mulai dari pendekatan personal (door-to-door) hingga pertemuan formal di tingkat Pemerintahan Desa, upaya tersebut selalu diganjal oleh sikap yang tidak konsisten dari sekelompok pihak.
“Kami sudah mengedepankan etika bertetangga. Secara pribadi, warga menyatakan mendukung, namun saat dikumpulkan dalam forum, suara mereka mendadak berubah menjadi penolakan massal. Ini indikasi kuat adanya provokator yang bermain di balik layar,” ujar Mei Rahayuningsih.
Padahal, pihak pemilik telah menyepakati berbagai tuntutan sosial, mulai dari pemberian kompensasi materiil hingga kesepakatan kontribusi untuk kegiatan lingkungan dan hari besar keagamaan.
Menuntut Tanggung Jawab Instansi Terkait
Mei menegaskan bahwa ia bukan sekadar pengusaha, melainkan warga negara yang taat hukum dan pembayar pajak.
Ia menyayangkan sikap pasif dari instansi terkait terhadap konflik yang menghambat usaha mikro ini.
“Negara telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB): 1601250006716. Kami bayar pajak dan patuhi semua aturan. Jangan biarkan investasi mikro dihancurkan oleh tekanan oknum. Jika izin sudah keluar, artinya negara menjamin usaha kami layak berdiri di sini,” tegasnya.
Pemerintah Desa dan Instansi Terkait Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar maupun tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Bangunreja maupun instansi terkait lainnya mengenai konflik perizinan ini.
Sikap diamnya pemangku kebijakan di tingkat lokal semakin memperpanjang ketidakpastian bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban administratifnya.
Operasional Paksa dan Kesiapan Jalur Hukum
Merasa tidak ada lagi celah untuk berkompromi dengan pihak-pihak yang terus memutar balikkan fakta, pemilik usaha secara resmi menyatakan akan mulai menjalankan mesin penggilingannya.
“Mulai hari ini, kami memutuskan untuk memaksakan operasional. Kami tidak akan lagi tersandera oleh mediasi yang tidak berujung. Jika ada pihak yang mencoba menghalangi, melakukan tindakan anarkis, atau intimidasi, kami sudah menyiapkan tim hukum untuk melapor secara pidana maupun perdata,” pungkas Mei dengan nada bicara yang lugas.
Informasi Utama Pernyataan Pemilik:
Legalitas Mutlak: Mengantongi izin OSS-RBA resmi dari Pemerintah Pusat.
Kewajiban Sosial: Kompensasi dan bantuan lingkungan sudah disepakati dan dijalankan.
Desakan Publik: Menuntut peran aktif Dinas Penanaman Modal dan aparat penegak hukum (Polri/TNI) untuk menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha. (Tugiman)











