Polres Sumedang Ungkap 14 Kasus Narkotika Selama Januari 2026 15 Tersangka Semua Bukan Residivis

Berita, Uncategorized417 Dilihat
banner 468x60

Sumedang -86News co.-  Polres Sumedang Polda Jabar. berhasil mengungkap 14 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama bulan Januari 2026. Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan 15 orang tersangka yang seluruhnya tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.Markad Komando Polres sumedang Senin 09/02/206

Hal ini disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika dalam konferensi pers “Sepanjang Januari 2026, Satres Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dengan total 15 tersangka. Dari hasil pendalaman, tidak ditemukan tersangka yang merupakan residivis,” ujarnya.

banner 336x280

Polisi menyita berbagai jenis barang bukti berupa sabu seberat 30,61 gram, tembakau sintetis 26,01 gram, psikotropika sebanyak 554 butir, serta obat keras terbatas (OKT) mencapai 27.331 butir. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan sekitar Rp 50 juta.

AKBP Sandityo menambahkan, keberhasilan ini diperkirakan telah mencegah ribuan orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kasus sabu dan tembakau sintetis dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Kasus psikotropika menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Peredaran obat keras terbatas dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Editor : Wawan

https://tiktok.com/@wawansangkuriang34

https://tiktok.com/@wawan.gunawan4150

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *