Pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan APBD Merupakan Salah Satu Faktor Penting Dalam Pelaksanaan Roda Pemerintahan Suatu Daerah

Berita, Uncategorized377 Dilihat
banner 468x60

Makassar, 86News.co – Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi.

Seluas- luasnya dalam sistim dan negara kesatuan Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam undang- undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.

banner 336x280

Bukan itu saja Dalam pasal 1 angka 4 UU no 23 tahun 2014 disebutkan juga bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemda.

Ini disampaikan Abdul Djawad dalam desertasinya tentang Hakikat Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (studi di Kalimantan Timur) ketika mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada program pascasarjana, Rabu 11 Pebruari 2026 (Sore).

Gelar uji kompetensi di pimpin Direktur PPs Umi makassar Prof Dr. La Ode Husen SH.M.Hum, dengan Penyanggah Prof Dr.Andika Prawira Utama SH.MH., Prof  Dr. Rinaldy Bima SH.,MH, Prof Dr. A. Pangeran Munta SH ,MH dan Dr.Abdul Haris MP, sementara Promotor Prof Dr. H. Kamal Hijaz SH.,M.H.

Promovenda Abdul Djawad yang meraih nilai Pujian mengungkapkan fungsi pengawasan DPRD secara jelas diatur dalam pasal 153 UU no 23 tahun 2014 meliputi pelaksanaan perda kabupaten/ kota dan peraturan bupati atau wali kota,selain itu pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan lain terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/ kota termasuk pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan pemeriksa keuangan.

Abdul Djawad menambahkan dalam konteks ini DPRD Kabupaten/ kota tidak memiliki kewenangan terhadap pengawasan lembaga vertikal di lingkup kabupaten kota.

Fungsi pengawasan dilaksanakan terhadap pelaksanaan perda maupun perbub dan APBD, Sementara fungsi pengawasan lembaga vertikal lainnya yang bukan dibentuk atau dilaksanakan berdasarkan perda kabupaten kota atau perbub atau wali kota dan tidak dibiayai APBD.

Maka DPRD Kabupaten/ kota tidak memiliki kewenangan fungsi pengawasan yang diatur dalam pasal 153 UU no 23 tahun 2014, padahal sejatinya pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD sangat urgen sebab APBD merupakan salah satu faktor yang penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan suatu daerah yang berdasar pada otonomi yang nyata,luas dan bertanggung jawab. (Jahja)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *