Penyidik Jaksa Negeri Gunungsitoli Diduga Lindungi Kasek SMK Negeri 1 Lahewa

Berita, Uncategorized2990 Dilihat
banner 468x60

Nias Utara, 86News.co – Terkait Dugaan indikasi korupsi yang di laporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM- DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias, Sumatera Utara (Sumut) ke kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 23 April 2025 tentang Penggunaan Anggaran Dan BOSP dari Tahun 2023- 2024-Sampai saat ini sudah hampir satu tahun belum ada perkembangan walaupun pun Terlapor telah mengakui kesalahan nya melalui Penyidik Jaksa Negeri Gunungsitoli.

Dalam laporan LSM DPD Gemantara Raya kepulauan Nias cukup jelas bahwa.Perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Anggaran BOSP di SMK Negeri 1 Lahewa TA.2023-2024, yang diduga dilakukan oleh SULAIMAN HAREFA, S.Pd sebagai Kepala Sekolah dan RELASI NAZARA, S.Pd sebagai Bendahara yang merupakan Suami Istri.Dan terlampir data lengkap beberapa aitem kegiatan yang tidak terlaksana sesuai dengan RKAS.

banner 336x280

Di duga kerugian Negara yang terjadi di sesuai dengan laporan kurang lebih 200 juta, dikarenakan Kepala Sekolah dan bendahara suami istri dan hal ini sangat bertentangan dengan UU yang berlaku Prinsip Konflik Kepentingan: Jika suami istri mengelola keuangan negara bersamaan (misalnya: suami PPK/Pejabat Pembuat Komitmen, istri Bendahara), hal ini melanggar prinsip conflict of interest yang diatur dalam etika jabatan dan peraturan pemberantasan korupsi (terkait UU No. 30 Tahun 2002/UU KPK), di mana hubungan keluarga berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.

Ketika di konfirmasi kepada penyidik jaksa Negeri Gunungsitoli Teosofi Lase SH yang menangani kasus ini beberapa Minggu lalu, menjelaskan bahwa kita sudah menyurati Inspektorat Provinsi wilayah Sumut untuk mengaudit…. setelah di pertanyakan kapan menyampaikan surat ke inspektorat Provinsi Sumut dia sebutkan pada bulan Januari lalu 2026.

Lalu di tanya jika inspektorat tidak merespon kira-kira apa langkah yang akan di lakukan oleh penyidik Teosofi Lase mengatakan kami tidak ada kewenangan untuk mengaudit keuangan SMKN 1 Lahewa karena itu kewenangan provinsi dan bila tidak ada respon atau tidak dari inspektorat Provinsi Sumut kami pihak kejaksaan tidak dapat melanjutkan proses penyelidikan. Ujarnya

Kuasa hukum pelapor menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejari Gunungsitoli yang dinilai lamban dalam memproses laporan kasus korupsi. Fasaaro Zalukhu mengatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan secara tertulis pada 23 April 2025, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari Kejari Gunungsitoli. Senin (16/02/2025)

Lanjut nya, bahwa kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan SULAIMAN HAREFA, S.Pd, sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lahewa, dan RELASI NAZARA, S.Pd, sebagai Bendahara, yang merupakan suami istri dan mengelola Anggaran Dana BOSP selama dua tahun dengan dugaan tidak jelas penggunaannya.

Kemudian sudah sering kita komunikasi kepada pihak Kejari Gunungsitoli yang menangani kasus ini inisial T.Lase dan jawaban yang kita dapatkan dari jaksanya telah melakukan tahapan pemanggilan kepada kedua terlapor dan beberapa saksi, melalui surat resmi dan hasil proses nya, kedua Terlapor sudah mengakui kesalahannya namun masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

Fasaaro Zalukhu sebagai kuasa hukum meminta agar laporan kleinnya diproses dengan segera demi memberi kepastian hukum dan mendesak Kejari Gunungsitoli untuk segera mengungkap kasus ini.Maka di duga kuat penyidik jaksa lindungi Koruptor yang sudah jelas mengakui kenapa berdalih harus menunggu hasil audit inspektorat Provinsi Sumut. Tegas Fasaaro zalukhu (Fzal)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *