Rokan Hulu, 86News.co – M. Sahril Topan, S.T, M.M melaporkan akun Facebook berinisial LK ke Polres Rokan Hulu atas dugaan pencemaran nama baik, di Polres Rokan Hulu, Selasa (17/02/2026).
Atas Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024, Pasal 27 ayat (3) UU ITE No. 19 Tahun 2016, UU ITE Nomor 11/2008, tentang kejahatan siber dan transaksi elektronik .
Dalam postingan akun facebook tersebut telah menuduh pelapor sebagai pengadu domba dan pembakaran pos di rantau kasai. dan menggunakan foto Sahril Topan pelapor tanpa ijin kemudian disebarkan melalui Media sosial facebook.
M.Sahril Topan, S.T, M.M Merupakan Tokoh politik dan organisasi yang aktif di wilayah Riau terutama Rokan Hulu.
Beliau aktif dalam memperjuangkan aspirasi pekerja termasuk menyerahkan pernyataan sikap pada peringatan May Day 2025 kepada bupati rokan hulu.
Beliau juga merupakan mantan ketua umum dewan pimpinan pusat ikatan keluarga alumni universitas islam riau dan beliau juga pernah menjabat sebagai wakil ketua DPRD Rohul.
Buntut dari tidak bijak dalam bersosial media Tokoh publik Rokan Hulu, M. Sahril Topan, dikabarkan mengambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu akun Facebook. Kasus ini mencuat setelah konten tersebut dinilai menyebarkan fitnah dan merugikan nama baiknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, unggahan di akun Facebook tersebut memuat narasi yang tidak benar (hoaks) dan menyerang kehormatan M. Sahril Topan, S.T, M.M. Unggahan tersebut diketahui telah tersebar di Facebook.
“Langkah pelaporan ini diambil untuk memberikan pelajaran agar pengguna media sosial lebih bijak dalam berkomentar dan tidak menyebarkan fitnah. Kami sudah menyerahkan bukti-bukti berupa tangkapan layar (screenshot) postingan di Facebook ke pihak kepolisian,” ujar salah satu tim hukum, [Feri Adi Pransista, S.H. M.H]
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dilaporkan sedang mempelajari laporan tersebut untuk memproses lebih lanjut pemilik akun tersebut.
M. Sahril Topan,ST., M.M sendiri sebelumnya dikenal vokal, “Yang jelas saya tidak ada urusan dengan pemilik akun tersebut, tidak ada masalah, tetapi malah kena dampaknya serta difitnah dengan tuduhan yang tidak benar”,tegas Topan.” “Kita lanjut saja proses hukum nya. Ujar Topan.”
Dalam laporan yang telah kami sampaikan, juga dilampirkan screenshot postingan akun facebook tersebut sebagai bukti kepada pihak berwajib. Tutup Feri Adi Pransista, S.H, M.H Selaku Kuasa Hukum. (***/NR)











