Bandung -86News co.- Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadan, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandung Polda Jawa Barat telah berhasil mengamankan seorang pelaku preman yang tengah melakukan tindakan pemalakan di kawasan Kabupaten Bandung, pada hari Selasa 18/02/2026
Pelaku yang diidentifikasi sebagai A (32 tahun) dari Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, ditangkap saat tengah melakukan paksaan dan tekanan terhadap seorang pedagang kaki lima di kawasan Pasar Cihaurgeulis. Berdasarkan informasi dari saksi mata, pelaku datang ke lokasi dan meminta uang secara paksa dengan menggunakan ancaman fisik, mengaku sebagai bagian dari kelompok preman yang menguasai wilayah tersebut.
Aksi cepat yang dilakukan oleh tim patroli yang sedang melakukan jelajah di sekitar lokasi kejadian membuat pelaku tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri. Petugas berhasil menangkap pelaku dengan langsung dan menyita barang bukti berupa sejumlah uang tunai serta alat yang digunakan untuk melakukan ancaman.
Kepala Polresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa penindakan terhadap pelaku pemalakan ini merupakan bentuk komitmen nyata dari Polresta Bandung dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan merusak kenyamanan masyarakat.
Kami tidak akan mentolerir adanya tindakan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, terutama di bulan suci Ramadan yang seharusnya diisi dengan kebaikan dan kedamaian,” ujar Kombes Aldi dalam siaran persnya.
Menurut dia, pemalakan dan segala bentuk kejahatan yang mengganggu masyarakat akan terus menjadi prioritas penindakan. Tim investigasi telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk mengetahui apakah terdapat jaringan atau kelompok lain yang terlibat dalam aktivitas serupa di wilayah sekitar.
Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan melaporkan setiap bentuk kejahatan atau aktivitas mencurigakan yang ditemui melalui kanal resmi yang telah disediakan,” tambahnya.
Selain penindakan terhadap pelaku kejahatan, Polresta Bandung juga telah meningkatkan intensitas patroli rutin di berbagai titik strategis di Kabupaten Bandung, termasuk pasar tradisional, kawasan pemukiman padat penduduk, serta jalur utama yang sering digunakan oleh masyarakat. Patroli dilakukan secara bergantian selama 24 jam oleh tim Satuan Lalu Lintas dan Kepolisian Pamong Praja (Polisi Pamong) guna memastikan lingkungan tetap aman dan terjaga ketertibannya.
Kepala Divisi Operasional Polresta Bandung AKBP Riza Pratama S.I.K. menjelaskan bahwa patroli yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk mencegah kejahatan, tetapi juga untuk memberikan rasa aman kepada warga yang menjalankan ibadah puasa dan aktivitas sehari-hari.
“Kami juga telah menyebarkan posko keamanan di beberapa lokasi penting, seperti masjid besar dan tempat ibadah lainnya, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses bantuan jika diperlukan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandung dan akan dijerat dengan pasal yang sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Perundang-Undangan Berlaku di Wilayah Republik Indonesia bagian Jawa dan Madura tentang Penindakan Pengganggu Ketertiban Umum, yang dapat menjerat hukuman penjara hingga beberapa tahun.
Editor : Wawan
https://tiktok.com/@wawansangkuriang34
https://tiktok.com/@wawan.gunawan4150

















