BOGOR, 86NEWS.CO- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Bogor, Minggu (22/02) secara resmi melayangkan somasi kepada Floribertus Rahardi, seorang Jurnalis Senior, atas dugaan penyebaran fitnah terhadap Uskup Emeritus Keuskupan Bogor, Mgr. Paskalis Bruno Syukur. OFM yang dilakukan di sosial media.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Bogor, Isaac Frigy De Qurino mengatakan, tindakan yang dilakukan Floribertus Rahardi itu, bagian dari penyebaran rumor yang berpotensi mencemarkan nama baik, merusak kehormatan pribadi, serta menciptakan disinformasi di ruang publik.
“Tuduhan yang disampaikan itu tidak pernah dibuktikan secara sah, dan tindakan ini telah menimbulkan keresahan di tengah umat serta masyarakat luas.” Kaya Isaac, dalam keterangan tertulisnya.
Isaac menegaskan, kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan tameng untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar, dan ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum.
“Setiap pernyataan yang merugikan martabat seseorang memiliki konsekuensi hukum dan moral.” Katanya.
PMKRI Cabang Bogor, kata Isaac, menuntut agar Floribertus Rahardi segera menghapus seluruh unggahan bermuatan tuduhan terhadap Mgr. Paskalis Bruno Syukur, serta segera menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
“PMKRI Bogor memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam sejak diterimanya somasi.” Tegasnya.
Isaac menegaskan bahwa, bila yang bersangkutan tidak ada itikad baik, PMKRI Cabang Bogor akan menempuh langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Fitnah tidak boleh dinormalisasi dalam ruang publik, baik secara langsung maupun melalui media sosial.” Terang Isaac. (PH)











