Satreskrim Polres Sumedang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan disertai Curas Dalam Waktu 6 Jam Tersangka Berstatus Pelaku Tunggal

Berita, Uncategorized779 Dilihat
banner 468x60

Sumedang -86News co.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang telah menunjukkan kecepatan dan profesionalisme tinggi dengan berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Juanda alias Juan bin Hendi Rustandi (23 tahun), warga Kecamatan Sumedang Selatan. Kasus yang terjadi di Dusun Bojong Gaul, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang pada Minggu (22/02/2026) berhasil dipecahkan hanya dalam waktu enam jam setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.polres sumedang Senin 23/02/2026

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumedang AKBP Sandityo Mahardika yang akrab disapa Kapolres Tyo, mengumumkan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam acara press conference yang digelar di Markas Kepolisian Resor (Mako) Polres Sumedang,

banner 336x280

Acara yang dihadiri pula oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah ini menjadi momen untuk memberikan informasi resmi kepada masyarakat mengenai perkembangan penyidikan kasus yang telah menggemparkan warga setempat.

“Hanya dalam waktu enam jam, kami telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan ini. Hal ini tidak lepas dari kerja sama yang erat antara tim penyidik Satreskrim Polres Sumedang Polda Jabar  AKBP Sandityo Mahardika, S.Ik      dengan dukungan aktif dari masyarakat yang memberikan informasi penting terkait peristiwa tersebut,” ujar Kapolres Tyo dalam pidatonya di depan awak media yang hadir.

Menurut informasi yang disampaikan, korban Juanda ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa oleh seorang warga sekitar lokasi pada pagi hari Minggu (22/02/2026). Setelah menerima laporan pada pukul 07.30 WIB, tim penyidik Satreskrim Polres Sumedang segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan awal. Tim forensik juga turut mendatangi lokasi untuk mengumpulkan barang bukti fisik, melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban, serta memetakan kondisi lokasi kejadian secara detail.

Selama proses penyidikan awal, tim penyidik berhasil mengidentifikasi beberapa indikasi yang mengarah pada dugaan curas. Beberapa barang berharga milik korban yang biasanya selalu dibawa atau ditemukan di sekitar tempat tinggal korban tidak ditemukan setelah kejadian. Selain itu, hasil pemeriksaan awal terhadap jasad korban menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang menjadi penyebab kematian korban.

Dengan menggunakan data dari pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti yang terkumpul, tim penyidik berhasil melacak jejak hingga menemukan seorang tersangka atas nama Adit Aryasyaputra (25 tahun). Tersangka yang berdomisili di Kecamatan Sumedang Utara ini berhasil diamankan oleh tim penyidik pada pukul 13.30 WIB, tepat enam jam setelah laporan pertama diterima. Setelah melalui pemeriksaan awal, tersangka mengakui tindakannya dan memberikan keterangan mengenai seluruh rangkaian peristiwa.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pembacaan bukti, kami telah dapat memastikan bahwa Adit Aryasyaputra merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan terhadap korban Juanda. Tersangka telah mengakui bahwa tindakannya dimotivasi oleh keinginan untuk mengambil barang berharga milik korban, dan dalam proses tersebut terjadi bentrok yang mengakibatkan korban mengalami cedera fatal hingga meninggal dunia,” jelas AKP Tanwin Nopiansah.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga telah berhasil menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus, antara lain barang berharga yang diduga merupakan hasil curian dari korban, serta alat yang diduga digunakan dalam pelaksanaan kejahatan. Semua barang bukti tersebut akan segera diperiksa lebih lanjut di laboratorium forensik untuk memperkuat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Kapolres Sumedang juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pengungkapan kasus ini, khususnya masyarakat yang tidak ragu untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mengungkap setiap kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumedang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondisi keamanan di lingkungan masing-masing dan tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang teramati. Selain itu, kami juga meminta agar masyarakat tidak melakukan spekulasi yang tidak berdasarkan fakta resmi, karena hal tersebut dapat menghambat proses hukum yang sedang berlangsung dan menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat,” tambah Kapolres sumedamg AKBP Sandityo Mahardika, S.Ik .

Tersangka Adit Arya syaputra saat ini telah ditahan di Mapolres Sumedang dan akan dijerat dengan pasal yang sesuai berdasarkan Peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ketertiban Umum serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, yang dapat menjerat hukuman berat bagi pelaku. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk memastikan bahwa seluruh aspek kasus telah terungkap dengan jelas dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.

( Penulis : Wawan )

https://tiktok.com/@wawansangkuriang34

https://tiktok.com/@wawan.gunawan4150

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *