Nias Utara, 86News.co – Lahan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Moawo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, diperebutkan oleh warga desa setempat. Syafrizal Tanjung, pemilik lahan, mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya berdasarkan surat hak milik yang diperoleh pada tahun 1900.Sambil menunjukkan surat hak milik
“Surat hibah yang kami berikan kepada pemerintah desa Moawo adalah sah, karena kami adalah pemilik lahan yang sebenarnya,” kata Syafrizal Tanjung. Rabu (25/02/2026)
Namun, warga desa Moawo, Ama Azni Nazara, merasa keberatan dan melayangkan surat gugatan kepada pemerintah desa Moawo dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena menganggap lahan tersebut adalah miliknya.
Kepala Desa Moawo, Shaharman Tanjung, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat sanggahan hibah dan akan mengundang beberapa pihak untuk melakukan rapat di tingkat pemerintah desa.
“Kami sebagai pemerintah desa Moawo netral dalam hal ini. Kami berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menjadi hambatan bagi pembangunan yang merupakan program pemerintah pusat untuk kepentingan masyarakat umum,” kata Shaharman Tanjung.
Media ini masih berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada penggugat, Ama Azni Nazara, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (Fzal)











