Nias Utara, 86News.co – Ramli Harefa alias Ama takó, warga Desa Siheneasi, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, mengalami kecelakaan kerja di CV. TSJ, perusahaan pabrik pengelola kelapa yang berlokasi di Desa Siheneasi. Ia mengalami putus jari kelingking saat mengoperasikan mesin pengelola kelapa.
Ironisnya, perusahaan yang sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun dengan 150 pekerja setiap harinya ini diduga belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan hanya memberikan biaya pengobatan, padahal korban mengalami cacat seumur hidup.
Tapi kejadian baru-baru ini, salah seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja pada saat mengoperasikan mesin pengelola kelapa pada jam kerja Atas Nama Ramli Harefa alias Ama takó warga Desa siheneasi kecamatan Lahewa sehingga putus Jari kelima yang paling kecil dan atau little finger/pinky (kelingking). Akan tetapi perusahaan hanya sebatas memberikan uang perobatan sementara korban mengalami cacat seumur hidup.
Ketika awak media ini mendapat informasi dari pihak korban yang merasa dirinya di rugikan oleh perusahaan maka meminta untuk mempertanyakan haknya kepada salah seorang bagian Kordinator lapangan dari perusahaan, namun setelah hal ini di konfirmasi Kru media melalui seluler kordinator nama panggilan nya Bambang menjawab kejadian ini sebelum lebaran pak dan kami sudah mengobatinya dan sudah kami bicarakan dengan keluarga korban sehingga sampai saat ini masih tetap kami memberikan perobatan.
Setelah di tanyakan awak media, apakah hanya sebatas itu tanggungjawab perusahaan terhadap korban, jawabannya iy pak karena mereka masih karyawan harian lepas,”ungkapnya Rabu (25/03/2026)
Menurut UU No. 24 Tahun 2011 dan UU No. 40 Tahun 2004, pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pabrik pengolah kelapa gading wajib mendaftarkan seluruh karyawannya (tetap, kontrak, maupun harian lepas) ke BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban ini diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, di mana setiap pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya untuk perlindungan jaminan sosial.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kewajiban tersebut:
Jenis Usaha: Semua jenis usaha, termasuk industri kecil menengah (UMKM) atau pabrik pengolahan, wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
Risiko Tidak Mendaftar: Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dapat dikenakan sanksi administratif, denda, bahkan tidak mendapatkan layanan publik tertentu.
Tanggung Jawab Perusahaan: Jika karyawan belum didaftarkan dan terjadi risiko kerja, perusahaan bertanggung jawab penuh atas benefit yang seharusnya didapat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Waktu Pendaftaran: Pendaftaran wajib dilakukan, bahkan sejak karyawan pertama kali bekerja, seperti yang dijelaskan dalam Badan Perizinan Nasional.
Pendaftaran dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat atau secara online, merujuk pada cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Korban meminta perusahaan bertanggung jawab dan meminta pemerintah daerah atau pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan monitoring di perusahaan tersebut agar tidak ada karyawan yang menjadi korban lainnya
Ketika di minta tanggapan bupati Nias terkait keberadaan pabrik pengelolaan kelapa tersebut beliau mengatakan Kita akan segera lakukan investigasi dan memanggil pimpinan perusahaan untuk pertemuan. (Febeanus Zalukhu)











