Sumedang -86News co.- Kamis 26 Maret 2026Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Jatinangor. Dua pemuda asal Cileunyi berinisial AR (22) dan DF (20) nekat mencuri sepeda motor jenis Yamaha RX-King milik warga di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Korban dalam kejadian tersebut diketahui berinisial R (34), warga setempat yang saat itu memarkirkan kendaraannya di area permukiman.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun, saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah hilang.
Modus operandi pelaku, yakni dengan mengincar kendaraan yang terparkir di luar rumah dengan pengamanan minim. Pelaku kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu (kunci T) sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut. Setelah berhasil menguasai hasil curian, pelaku bahkan sempat memposting sepeda motor tersebut di media sosial Facebook.
Menyadari kehilangan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinangor. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan unggahan mencurigakan di media sosial yang mengarah pada identitas pelaku.
Kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Cileunyi tanpa perlawanan, berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha RX-King milik korban.
Kapolsek Jatinangor polres sumedang Polda Jabar Kompol Rogers menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan serta pemanfaatan teknologi informasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam memarkir kendaraan agar menggunakan kunci ganda. Setiap tindak kejahatan pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya menambahkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi serta bijak dalam penggunaan media sosial.
“Jejak digital sangat membantu dalam pengungkapan kasus. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Jatinangor guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Wawan













