Penetapan Tersangka Kasus Mini Zoo Purworejo Jadi Sorotan, LSM Tamperak: Kejaksaan Harus Berani Tegas Berantas Korupsi

Berita, Uncategorized479 Dilihat
banner 468x60

Purworejo, 86News.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Purworejo, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Mini Zoo Kabupaten Purworejo.

Menanggapi penetapan tersangka yang hanya tiga orang tersebut, Ketua DPW LSM Tamperak Provinsi Jawa Tengah, Sumakmun menegaskan, akan terus mengawal proses hukum itu hingga saat persidangan nanti.

banner 336x280

“Jadi kami menanggapi penetapan tersebut karena selama ini, kami sebagai pihak pelapor sampai Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek mini zoo,” kata Makmun saat konferensi pers di kantor LSM Tamperak Purworejo, pada Selasa (31/03/2026).

Pihaknya jug mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Purworejo yang telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun demikian, ia menilai penanganan kasus tersebut belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kami mengucapkan terima kasih karena sudah ada kepastian hukum dengan penetapan tersangka. Namun kami juga menyayangkan apabila dalam prosesnya tidak semua pihak yang dilaporkan turut dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Makmun menjelaskan, sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Purworejo hingga Kejaksaan Agung. Dalam laporan itu, ada sekitar delapan nama yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek pembangunan Mini Zoo.

“Publik juga menanyakan kepada kami mengapa dari unsur kedinasan (ASN) hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, proyek tersebut menelan nilai anggaran sekitar Rp9,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo, kenapa hanya PPK seharusnya pejabat diatas PPK harus ikut jadi tersangka karena tidak mungkin seorang PPK berani bertindak sendiri tanpa adanya suruhan dari atasannya,” tegasnya.

“Apakah pantas secara hukum jika yang bertanggung jawab hanya satu orang, Ini menjadi pertanyaan besar di masyarakat dan menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas penanganan perkara ini,” imbuhnya.

Dalam penanganan kasus ini seharusnya aparat tegas jangan hanya pejabat kecil yang dijadikan tersangka. Buktikan kalau Kejaksaan Purworejo berani menjadikan tersangka pejabat yang lebih bertanggungjawab seperti KPK dalam menetapkan tersangka.

“Ada pihak yang diuntungkan dalam proyek tersebut seharusnya juga harus diproses jangan malah dibiarkan berkeliaran,” katanya.

Sumakmun juga mengungkapkan, adanya informasi yang diterima terkait dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi pembangunan. Ia menyebut, berdasarkan laporan yang masuk, pembangunan fisik Mini Zoo diduga hanya menelan biaya sekitar Rp3 miliar.

“Kalau benar anggarannya sekitar Rp9,6 miliar, lalu yang digunakan hanya sekitar Rp3 miliar, maka sisanya ke mana, Ini yang harus diungkap secara terang. Saya menanti keberanian Kejaksaan dalam mengungkap kasus ini,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian negara yang disampaikan oleh sejumlah pihak, mulai dari sekitar Rp2 miliar, Rp5 miliar, hingga Rp6,5 miliar.

“Perbedaan ini membuat masyarakat bingung. Penegak hukum harus bisa menjelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi,” imbuhnya.

LSM Tamperak juga mengklaim memiliki bukti bahwa proses pembangunan Mini Zoo tidak melalui tahapan regulasi yang semestinya, termasuk terkait perizinan dasar. Hal ini, menurutnya, semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.

“Misalnya pembangunan tidak menggunakan slup pembesian dan pondasi bangunan itu sudah menyalahi aturan,” katanya.

Terkait informasi sudah adanya pengembalian kerugian oleh salah satu tersangka, Sumakmun meminta agar hal tersebut dibuktikan secara terbuka dalam proses hukum supaya terang siapa yang menerima uang tersebut.

“Kalau memang ada pengembalian, harus jelas dan disampaikan dalam proses hukum,” bebernya.

Ke depan, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Purworejo untuk mengusut tuntas kasus tersebut tanpa tebang pilih. Ia menegaskan, jika penanganan perkara dinilai tidak objektif, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi.

“Kami mewakili masyarakat ingin kasus ini diungkap secara menyeluruh. Jangan sampai hukum terkesan tebang pilih. Kalau tidak, kami akan mengambil langkah lanjutan,” tegasnya.

Makmun menambahkan, menurunnya penetapan kepada tiga orang tersangka itu tidak sesuai dengan koridor hukum karena yang melakukan korupsi sebenarnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau penegak hukum cara menangani kasus seperti ini ya negara tambah bobrok, tambah hancur terutama masyarakat Purworejo tambah miskin uang hilang-hilang terus di korupsi. Ini penyidikannya bagaimana? Ini indikasinya jadi berbeda, nanti masyarakat bergejolak dianggap melawan pemerintah, jadi penegak hukum mohon untuk adil dalam penegakan jangan sampai ada yang seharusnya jadi tersangka merasa kebal hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Mini Zoo di Kabupaten Purworejo.

Kepala Kejari Purworejo, Widi Trismono menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tiga tersangka yang ditetapkan yakni AP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku Direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa sebagai penyedia jasa, serta WH selaku konsultan pengawas dari PT Darmasraya Mitra Amerta,”katanya pada Senin (30/03/2026).

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purworejo selama 20 hari, terhitung mulai 30 Maret hingga 18 April 2026.

Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp6.531.597.744,99. Hingga saat ini, belum ada pengembalian kerugian negara oleh para tersangka.

Kejari Purworejo juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 48 saksi, termasuk pejabat terkait pada saat proyek berlangsung.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ananto)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *