Hak Buruh Dipertanyakan, Dugaan Kelebihan Jam Kerja di PT Sawit Trumon Sejati Mengemuka

Berita, Uncategorized1589 Dilihat
banner 468x60

ACEH SELATAN, 86News.co – Persoalan hak normatif pekerja kembali mencuat di wilayah pesisir barat selatan Aceh. Seorang pemuda Gampong Kapa Seusak, Kecamatan Trumon Timur, Muhammad Yusdi, menyoroti sistem kerja di salah satu pabrik pengolahan brondolan sawit milik PT Sawit Trumon Sejati yang diduga belum sepenuhnya mengacu pada regulasi ketenagakerjaan.

Menurut Yusdi, berdasarkan informasi yang dihimpun dari para pekerja di lapangan, terdapat pola kerja di PT Sawit Trumon Sejati yang berpotensi melampaui ketentuan jam kerja normal. Para buruh disebut bekerja selama 8 jam per hari dari Senin hingga Jumat, serta tambahan 5 jam pada hari Sabtu—namun tidak dihitung sebagai lembur.

banner 336x280

“Jika ditotal, jam kerja mencapai 45 jam per minggu. Sementara aturan yang berlaku membatasi maksimal 40 jam. Kelebihan itu seharusnya menjadi hak pekerja dalam bentuk upah lembur,” ujar Yusdi, Minggu (5/4/2026).

Ia menegaskan, praktik semacam ini tidak boleh dianggap sepele, karena menyangkut hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang, termasuk dalam kerangka Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Yusdi mengingatkan bahwa komitmen perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan menjadi semakin penting, terlebih setelah Pemerintah Aceh menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,7 persen. Menurutnya, sektor industri sawit, termasuk PT Sawit Trumon Sejati, semestinya menjadi contoh dalam penerapan standar kerja yang adil dan transparan.

“Kita tidak ingin masyarakat di Gampong Kapa Seusak dirugikan. Perusahaan harus terbuka dalam menghitung jam kerja dan upah lembur. Kesejahteraan buruh harus sejalan dengan produktivitas,” tegasnya.

Ia juga mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Selatan untuk segera turun tangan melakukan verifikasi serta pembinaan terhadap PT Sawit Trumon Sejati sebagai perusahaan pengolah brondolan sawit di wilayah tersebut.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak ada lagi praktik kerja yang melampaui batas waktu normal tanpa kompensasi yang layak. Selain itu, pengawasan aktif dari pemerintah diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang sehat, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat lokal.

Di tengah geliat industri sawit yang terus berkembang di Aceh Selatan, suara-suara kritis dari masyarakat seperti ini menjadi pengingat bahwa pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak pekerja.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PT Sawit Trumon Sejati dan masih berupaya melakukan konfirmasi. (Id)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *