Kasus Bibit Nanas Sulsel: Dugaan Kriminalisasi Kebijakan dan Pelanggaran Prosedur Hukum Disorot

Berita, Nasional717 Dilihat
banner 468x60

86news.co — Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Provinsi Sulawesi Selatan kembali menuai sorotan publik. Kasus yang menyeret Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan ini dinilai tidak hanya menyangkut substansi kebijakan, tetapi juga menyentuh aspek fundamental dalam penegakan hukum, terutama terkait prosedur dan prinsip keadilan.

Ketua Forum Komunikasi

banner 336x280

Pemberantasan Korupsi (FKPK) Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka, menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses hukum yang berjalan.

Prosedur Dipertanyakan

Salah satu hal krusial yang disorot adalah proses penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum acara pidana.

Pada 16 Maret 2026, Pj Gubernur Sulawesi Selatan dipanggil sebagai saksi, namun pada hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa terlebih dahulu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Proses seperti ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah sudah sejalan dengan prinsip due process of law,” ujar Adi.

Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan penegakan hukum wajib tunduk pada prosedur yang sah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Hak Tersangka dan Prinsip Fair Trial

Menurutnya, KUHAP secara jelas mengatur bahwa tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan dan memberikan keterangan secara bebas.

Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu dinilai berpotensi melanggar hak fundamental.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta melalui proses yang akuntabel.

“Jika tidak ada ruang klarifikasi, maka proses hukum berpotensi menjadi sepihak dan melanggar prinsip fair trial,” jelasnya.

Penahanan Dinilai Tidak Proporsional

Penahanan terhadap Pj Gubernur juga dipertanyakan. Berdasarkan KUHAP Pasal 21, penahanan hanya dapat dilakukan jika terdapat kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam konteks ini, yang bersangkutan dinilai kooperatif dan tidak lagi menjabat, sehingga alasan penahanan dianggap perlu diuji secara objektif.

Dugaan “Instant Justice”

Adi menyebut pola penanganan perkara ini sebagai indikasi “instant justice”, yakni proses hukum yang dipercepat namun berisiko mengabaikan prosedur.

“Dalam hukum pidana, prosedur adalah jantung keadilan. Pelanggaran prosedur dapat membatalkan substansi,” tegasnya.

Substansi Perkara: Kebijakan atau Tindak Pidana?

Kasus ini bermula dari program pengadaan bibit nanas tahun 2024 yang merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong ekonomi daerah.

Namun, program tersebut dipersoalkan dengan sejumlah temuan, seperti dugaan kemahalan harga, tingginya tingkat kematian bibit, penerima tanpa lahan, serta tidak adanya kajian lahan.

Menurut Adi, fakta-fakta tersebut belum tentu memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara, dan niat jahat (mens rea).

Kesalahan Administratif vs Korupsi

Ia menilai sejumlah persoalan dalam kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai kesalahan administratif atau kegagalan tata kelola, bukan tindak pidana.

Beberapa poin yang disorot antara lain:
Perbedaan harga tidak otomatis merupakan mark-up tanpa bukti persekongkolan atau aliran dana
Kematian bibit dapat terjadi karena risiko agraria
Kesalahan penerima bantuan menunjukkan lemahnya verifikasi
Ketiadaan kajian lahan merupakan cacat perencanaan

“Tidak semua kebijakan yang gagal dapat dipidanakan. Jika dipaksakan, maka ini berpotensi menjadi kriminalisasi kebijakan,” ujarnya.

Sorotan pada Tanggung Jawab Teknis

Dalam struktur pemerintahan, kepala daerah berperan pada kebijakan makro, sementara pelaksanaan teknis berada pada organisasi perangkat daerah (OPD).
Tidak diperiksanya pihak dinas teknis dalam perkara ini menimbulkan pertanyaan terkait prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Ancaman terhadap Birokrasi dan Kebijakan Publik

Adi memperingatkan bahwa kriminalisasi kebijakan dapat berdampak luas terhadap jalannya pemerintahan.

“Pejabat akan takut mengambil keputusan, inovasi kebijakan terhambat, dan birokrasi menjadi stagnan,” katanya.

Rekomendasi

Ia mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara lebih proporsional dan berbasis bukti, antara lain dengan:
Audit ulang secara independen
Pengujian unsur niat jahat secara ketat
Pelibatan ahli administrasi negara
Evaluasi peran dinas teknis

Penutup

Adi menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian bagi integritas penegakan hukum dan rasionalitas sistem peradilan di Indonesia.

“Jika semua kegagalan kebijakan dianggap sebagai korupsi, maka yang akan hilang bukan hanya program pemerintah, tetapi juga keberanian negara untuk bertindak,” tutupnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *