Perjuangan Tanah Adat Ndonganeno, Negara Diminta Hadir Tegakkan Keadilan

Uncategorized326 Dilihat
banner 468x60

86news.co — Keturunan Kakek Ndonganeno kembali menyuarakan tuntutan keadilan atas hak tanah adat/ulayat seluas sekitar 1.150 hektare yang berada di wilayah eks PT Kapas Indah Indonesia, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Lahan tersebut sebelumnya berada dalam skema Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang diketahui telah berakhir pada tahun 2019. Namun hingga kini, status tanah itu masih menjadi polemik antara masyarakat adat dengan pemerintah daerah.

banner 336x280

Sejarah Klaim yang Dianggap Sah

Keturunan Ndonganeno menegaskan bahwa klaim atas tanah tersebut bukanlah hal baru. Mereka menyebut keberadaan dan hak atas tanah telah diakui secara historis maupun administratif sejak puluhan tahun lalu.

Pada periode 1999–2000, tercatat adanya kesepakatan damai antara masyarakat adat Ndonganeno dengan pihak perusahaan, yang saat itu disaksikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Husen Effendi.

Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan adanya pengakuan terhadap hak keturunan Ndonganeno atas lahan seluas ±1.150 hektare. Selain itu, diungkapkan pula bahwa sejak pemberian HGU kepada perusahaan, tidak pernah dilakukan ganti rugi kepada pemilik hak ulayat.

HGU Berakhir, Sengketa Belum Tuntas

Secara prinsip hukum agraria, berakhirnya HGU seharusnya membuka peluang pengembalian tanah ke status semula, termasuk pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat.

Namun, pemerintah daerah justru menyatakan lahan tersebut sebagai tanah negara tanpa terlebih dahulu menyelesaikan klaim historis masyarakat adat.

Hal ini memicu keberatan dari keturunan Ndonganeno yang merasa hak mereka diabaikan.

Rencana Pembangunan Mako Kopassus

Di tengah sengketa yang belum terselesaikan, muncul rencana pemerintah daerah untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai lokasi pembangunan markas komando Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Group 5.

Menanggapi rencana tersebut, keturunan Ndonganeno menyatakan tidak menolak pembangunan untuk kepentingan negara.

Namun mereka menegaskan bahwa penyelesaian hak tanah adat harus dilakukan terlebih dahulu secara adil dan sesuai hukum.

“Masyarakat tidak menolak pembangunan, tetapi menolak pengabaian hak,” demikian sikap yang disampaikan.

Aduan ke Presiden dan Ancaman Jalur Hukum

Persoalan ini telah diadukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, dengan sejumlah tuntutan, antara lain perlindungan hukum atas tanah adat, pengakuan kesepakatan damai, serta penyelesaian sengketa secara adil sebelum pembangunan dilakukan.

Keturunan Ndonganeno yang disebut berjumlah ribuan orang juga memperingatkan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian dari pemerintah pusat.

Upaya tersebut mencakup gugatan perdata, tata usaha negara (PTUN), hingga langkah konstitusional.

Penegasan Sikap

Perjuangan ini disebut telah berlangsung sejak tahun 1983 dan hingga kini belum menemukan titik terang.

Melalui pernyataan yang disampaikan di Kendari pada 8 April 2026, perwakilan ahli waris, Adi Yusuf Tamburaka, menegaskan bahwa masyarakat adat hanya menuntut keadilan.

“Negara tidak boleh berdiri di atas tanah yang masih bersengketa tanpa penyelesaian. Pembangunan tidak boleh mengorbankan keadilan, dan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Kami tidak melawan negara. Kami hanya meminta negara hadir secara adil.”

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *