SUMEDANG -86News co.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melakukan langkah hukum dengan menjemput dan mengamankan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sumedang berinisial AM. Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis malam, 09/04/2026
Dilansir dari Unggahan kejaksaan sumedang AM diduga kuat terlibat dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi sorotan. Kasus pertama menyangkut pengelolaan retribusi parkir non-langganan, dan kasus kedua terkait pengelolaan anggaran proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Keluar Pukul 22.50 WIB dengan Pengawalan Ketat
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, AM baru keluar dari area kantor Kejaksaan Negeri Sumedang sekitar pukul 22.50 WIB. Pria tersebut keluar didampingi dan dikawal ketat oleh tim penyidik serta petugas keamanan.
Terlihat jelas, AM mengenakan jaket berwarna biru dipadukan dengan kaos berwarna cokelat-oranye yang identik dengan atribut sebuah organisasi kemasyarakatan. Sepanjang perjalanan keluar dari gedung kejaksaan hingga menaiki kendaraan dinas, AM tampak menunduk dan enggan bersuara. Ia tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media yang sudah menunggu sejak sore hari.
Tanpa menunggu lama, mantan pejabat eselon II tersebut langsung dibawa menggunakan mobil dinas kejaksaan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IB Sumedang. Langkah ini menandakan bahwa status hukum AM kemungkinan besar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini akan menjalani masa penahanan guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dibawanya AM ke dalam tahanan rutan bertujuan untuk menjamin kehadiran tersangka serta mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau gangguan dalam proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sumedang belum memberikan konfirmasi resmi terkait penetapan status hukum tersangka. Belum ada penjelasan detail mengenai besaran kerugian negara yang diduga timbul akibat perkara korupsi tersebut, maupun dakwaan lengkap yang akan dijeratkan kepada AM.
Masyarakat pun menantikan informasi resmi dari kejaksaan terkait perkembangan penanganan kasus korupsi yang menyeret mantan pejabat publik ini.
Penulis: Wawan
















