Secepat Kilat, Ini Kronologi Perubahan Status Hukum Pada Kasus Bibit Nanas di Sulsel

Berita, Hukrim, Opini1593 Dilihat
banner 468x60

KENDARI, 86News.co — Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan menjadi perhatian publik menyusul rangkaian peristiwa yang menunjukkan perubahan status hukum dalam waktu singkat terhadap Bahtiar Baharuddin.

Ketua Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi, Adi Yusuf Tamburaka membeberkan kronologi peristiwa yang menjerat Bahtiar Baharudin.

banner 336x280

Desember 2025

Bahtiar Baharuddin dikenai pencekalan. Pada tahap ini, status hukum yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.

2 Februari 2026

Kuasa hukum Bahtiar mengajukan permohonan konfrontasi dengan lima pihak yang telah berstatus tersangka. Permohonan tersebut hingga kini disebut tidak memperoleh tanggapan dari penyidik.

9 Maret 2026 (pagi sampai siang)

Bahtiar menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.

9 Maret 2026 (hari yang sama)

Status Bahtiar berubah dari saksi menjadi tersangka.

9 Maret 2026 (hari yang sama)

Pada hari yang sama, Bahtiar langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

Ketua Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi, Adi Yusuf Tamburaka, menilai rangkaian kronologi tersebut perlu dicermati secara serius karena berpotensi menimbulkan pertanyaan terhadap proses penegakan hukum.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan perubahan status yang berlangsung sangat cepat. Hal ini perlu diuji apakah seluruh tahapan telah dijalankan sesuai prosedur.

Ia juga menyoroti tidak diresponsnya permintaan konfrontasi yang sebelumnya diajukan oleh pihak kuasa hukum.

Konfrontasi merupakan bagian penting dalam proses pembuktian. Ketika hal tersebut tidak dilakukan, tentu akan menimbulkan pertanyaan dalam proses penegakan hukum.

langkah praperadilan yang akan diajukan akan menjadi ruang penting untuk menguji keabsahan proses yang telah berjalan, termasuk kecukupan alat bukti dan kesesuaian prosedur hukum.

Pada Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian dari sisi substansi perkara, tetapi juga dari aspek prosedural dalam penegakan hukum, khususnya terkait prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.

Oleh : Adi Yusuf Tamburaka Ketua Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum pada Kantor Pusbakum ASN

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *