BANDUNG -86News co – 8 April 2026 – Kebijakan progresif pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa syarat KTP pemilik pertama yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ternyata belum sepenuhnya berjalan optimal di lapangan. Alih-alih memberikan kemudahan, praktik lama yang mempersulit masyarakat justru masih bertahan, yang akhirnya berujung pada tindakan tegas pencopotan pejabat Kamis .08/04/2026
Kepala Samsat Soekarno-Hatta (Soetta) Kota Bandung resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa pelayanan di kantor tersebut tidak menjalankan instruksi dan Surat Edaran Gubernur yang secara tegas menghapus kewajiban penyerahan fotokopi KTP pemilik pertama dalam proses pembayaran pajak tahunan.
Tindakan nonaktifasi ini dilakukan hanya beberapa hari setelah kebijakan kemudahan tersebut diberlakukan. Langkah ini merupakan respons cepat atas laporan dan keluhan masyarakat yang mengungkapkan bahwa di lapangan pelayanan masih tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Meskipun aturan baru sudah dikeluarkan agar masyarakat tidak perlu lagi direpotkan mencari dokumen yang seringkali sulit didapatkan, ternyata masih ada oknum yang bersikeras mempertahankan prosedur lama yang berbelit-belit.
“Kami tidak bisa menoleransi hal ini. Instruksi sudah jelas, surat edaran sudah turun, namun masih ada yang tidak mau menjalankan. Ini merugikan rakyat dan menghambat reformasi birokrasi,” tegas Gubernur Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa temuan di Samsat Soekarno-Hatta ini menjadi bukti nyata bahwa upaya reformasi layanan publik di Jawa Barat masih menghadapi tantangan dan resistensi di level pelaksana.
Ada kecenderungan sebagian pejabat dan petugas lapangan yang masih enggan berubah, masih terikat pada cara-cara lama, atau bahkan masih ingin mempertahankan praktik-praktik yang selama ini merugikan masyarakat.
“Kasus ini membuktikan bahwa perubahan memang tidak mudah. Masih ada resistensi di level bawah. Padahal tujuan kita satu, yaitu memudahkan hidup rakyat dan memberantas segala bentuk hambatan yang bisa memicu pungli atau percaloan,” ujar Kang Dedi.
Dengan dinon aktifkannya Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Gubernur berharap ini menjadi tamparan keras dan efek jera bagi seluruh kepala unit pelayanan di Jawa Barat. Ia menekankan bahwa kebijakan “Kemudahan Pelayanan” bukan sekadar wacana, melainkan harus dijalankan dengan disiplin tinggi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan ketat ke seluruh kantor Samsat yang ada di 27 kabupaten/kota. Siapa pun yang terbukti tidak patuh dan masih mempersulit masyarakat, siap-siap menerima sanksi tegas serupa.
“Kami ingin pelayanan yang cepat, mudah, dan bersih. Tidak ada lagi alasan ‘KTP-nya tidak ada’ atau syarat-syarat yang tidak perlu. Reformasi harus jalan, birokrasi harus berubah,” pungkasnya.
Penulis : Wawan

















