Lebak, 86News.co – Program redistribusi tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menjadi salah satu prioritas nasional sejak era Presiden Joko Widodo kembali menuai sorotan di daerah.
Salah satunya di daerah Desa Sinargalih, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, sebanyak 1.400 bidang sertifikat hasil program redistribusi tanah (redis) dilaporkan belum seluruhnya diterima oleh masyarakat penerima manfaat.
Padahal, sertifikat tersebut telah selesai diproses dan diserahkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak kepada pihak Desa. Namun hingga kini, distribusinya kepada warga dinilai berjalan lambat dan tidak transparan.
Menurut, beberapa warga Desa setempat, saat dikonfirmasi awak media, mengenai pengambilan sertifikat di Desa Sinargalih, harus ada biaya tebus per Sertifikat sebesar Rp.150 ribu, dan masih banyak yang belum diambil, lantaran keterbatasan angaran.
“Iya, ada yang ngajuin 4 bidang, 7 bidang, ada juga yang hanya 1 bidang, sementara per Sertifikat ditebus Rp.150 ribu, makanya ada yang sekali nebus Rp.600 ribu, ada yang lebih, tapi banyak juga yang belum diambil karena masalah biaya,” ujarnya warga.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Sinargalih, Dian, saat dihubungi mengakui bahwa sertifikat tersebut memang belum seluruhnya dibagikan kepada masyarakat dan ada tebusan Rp.150 ribu.
“Yang belum diambil sekitar tiga ratusan lebih, tapi pihak Desa tidak pernah menahan sertifikat tersebut, tapi pada saat pengambilan tidak bisa di wakilkan karena harus sesuai dengan KTP pemohon, dan sesuai arahan BPN Lebak, untuk administrasinya sebesar Rp.150 ribu, tidak boleh lebih dari itu,” kata Dian. Kamis (16/04/26).
Untuk sementara itu, hal tersebut diperkuat oleh penjelasan yang disampaikan oleh H.Ajat, mantan Kepala Desa Sinargalih, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
“Usulannya dulu waktu saya menjabat Kepala Desa, tahun 2022, dan baru dibagikan tahun 2025, dan anggarannya ditanggung secara mandiri, biaya pengukuran dan lain-lain, asalkan tidak melebihi dari ketentuan pemerintah sebesar Rp.150 ribu per Sertifikat,” ungkapnya.
Pasalnya, munculnya dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu kepada warga, kini menjadi perhatian serius karena program redistribusi tanah merupakan program pemerintah yang seluruhnya biaya telah ditanggung negara melalui ATR/BPN.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak BPN Lebak, terkait Program Redis Sertifikat dan adanya dugaan pungutan sebesar Rp 150 rebu, di Desa Sinargalih, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Reporter: M. Uki











