Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kadipaten Diselesaikan Secara Damai Melalui Restorative Justice

banner 468x60

Majalengka -86News co. – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi diselesaikan melalui jalur damai setelah dimediasi oleh Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka Polda jabar

Mediasi dilaksanakan oleh Subnit Jatanras Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka di Mapolres Majalengka pada Jumat (17/4/2026). Dalam proses tersebut, korban Ivan dipertemukan dengan pihak pelaku berinisial RN. Pelaku RN tidak dapat hadir karena berada di luar kota dan diwakili oleh pihak keluarga. Mediasi turut dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak, termasuk perwakilan keluarga pelaku, Arfin Lumban Toruan.

banner 336x280

Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyudahi permasalahan dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut.

Kanit Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka, IPTU Hendra Susilo, S.AN, menyampaikan bahwa kesepakatan damai tercapai setelah proses mediasi berlangsung kondusif.

“Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujarnya.

Korban Ivan juga menyatakan telah menerima hasil mediasi dan menganggap persoalan telah selesai.

“Saya sudah menerima penyelesaian ini dan masalah ini sudah selesai secara damai,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan keluarga pelaku, Arfin Lumban Toruan, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut serta menegaskan adanya kesepakatan damai.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Kami sudah sepakat berdamai dengan pihak korban dan berharap persoalan ini benar-benar selesai secara kekeluargaan,” katanya.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, pihak kepolisian menyatakan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui jajaran Satreskrim menegaskan bahwa pendekatan restorative justice diterapkan pada perkara tertentu yang memenuhi syarat, dengan mengedepankan keadilan serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Dengan demikian, kasus dugaan pengeroyokan tersebut dinyatakan selesai di tingkat kepolisian setelah kedua pihak sepakat berdamai.

Editor : Wawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *