Aksi Damai FARPKeN di Kejari Gunungsitoli Ricuh, Massa Desak Penanganan Korupsi Tanpa Tebang Pilih

Berita, Uncategorized263 Dilihat
banner 468x60

Gunungsitoli, 86News.co – Aksi damai yang digelar Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berakhir ricuh setelah terjadi insiden antara oknum yang diduga pegawai kejaksaan dengan peserta aksi, Rabu (22/02/2026).

Kericuhan bermula saat salah satu oknum diduga pegawai Kejari Gunungsitoli terlibat adu mulut dengan massa aksi. Oknum tersebut bahkan disebut menantang salah satu peserta, sehingga memicu ketegangan di lokasi. Akibatnya, dialog antara pimpinan aksi dan pihak Kejaksaan yang diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) terpaksa dihentikan di tengah tanya jawab.

banner 336x280

Sebelum insiden terjadi, pimpinan aksi Helpin Zebua mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi RSU Pratama Kabupaten Nias. Pihak Pidsus menjelaskan bahwa pengungkapan nilai kerugian negara sudah masuk materi pokok perkara sehingga tidak dapat disampaikan ke publik.

Helpin Zebua mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, menyoroti perbedaan penanganan kasus RSU Pratama dengan berbagai kasus dugaan korupsi lain yang telah lama dilaporkan namun belum menunjukkan perkembangan signifikan. Pihak Pidsus menyatakan laporan-laporan kasus lain akan dikumpulkan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Menurut Helpin, penanganan kasus RSU Pratama terkesan “spesial” dibanding kasus lain. Ia menyebut ada sejumlah kasus lain yang sudah memiliki bukti fisik, nilai kerugian negara, bahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), namun tidak kunjung diproses tuntas. Beberapa kasus justru diberikan ruang untuk mencicil pengembalian kerugian negara hingga bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum.

“Apa dasar, acuan, dan landasan Kejaksaan dalam menentukan prioritas penanganan perkara, sehingga terjadi perbedaan perlakuan seperti ini?” tegas Helpin.

FARPKeN juga menyoroti sikap Kejari Gunungsitoli yang dinilai tidak transparan. Surat resmi FARPKeN tertanggal 1 April 2026 hingga aksi berlangsung tidak mendapat tanggapan. Namun informasi justru disampaikan dalam pertemuan informal dengan pihak lain.

Kasi Intelijen Yaatulo Hulu menjelaskan pertemuan tersebut bukan konferensi pers, melainkan pertemuan internal yang kebetulan dihadiri jurnalis dan aktivis yang kemudian mengajukan pertanyaan.

Menanggapi itu, Helpin menegaskan Kejaksaan terikat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang mewajibkan bertindak profesional, objektif, tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Ia mempertanyakan apakah perlakuan berbeda terhadap surat resmi FARPKeN sudah sesuai ketentuan undang-undang. Pihak Kejaksaan tidak memberikan jawaban lanjutan.

Atas insiden kericuhan, Helpin meminta pihak Kejaksaan segera menindak oknum yang diduga pegawai tersebut. Permintaan disampaikan kepada Kasi Intelijen karena Kepala Kejaksaan Negeri tidak berada di tempat.

Untuk menghindari eskalasi konflik, pimpinan aksi memutuskan membubarkan massa. FARPKeN menyatakan aksi akan dilanjutkan pekan depan dengan tuntutan: penanganan seluruh kasus dugaan korupsi secara adil tanpa tebang pilih, transparansi informasi publik, dan kepastian hukum atas seluruh laporan.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus, kami hanya meminta keadilan yang sama di hadapan hukum,” tegas FARPKeN (Fzal)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *