Majalengka -86News co- SPKT adalah fungsi Kepolisian yang bertugas memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan atau pengaduan, pelayanan bantuan atau pertolongan kepolisian, serta mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan.
Seperti halnya hari ini salah satu personil SPKT Polsek Malausma Polres Majalengka Polda jabar yang dipimpin oleh Ka SPKT II Bripka Endan Hamdan memberikan pelayanan masyarakat dengan menerima aduan maupun membuatkan Laporan dari masyarakat yang datang. Rabu (22/4/2026).
Sementara itu Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Malausma IPDA Riyana menjelaskan bahwa SPKT juga dituntut harus siap 1×24 jam memberikan pelayanan dan laporan atau aduan dari masyarakat secara humanis sebagai wujud tugas Polri sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.
“Dengan sepenuh hati kami akan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan harapan hubungan Polri dan masyarakat semakin baik sehingga kamtibmas yang aman kondusif dapat terwujud,” ungkap Kapolsek Malausma IPDA Riyana.
Editor : Wawan











