RSUD Yulidin Away Klarifikasi Izin Sempat Kosong, Pelayanan Tetap Berjalan Sesuai Aturan

Berita, Uncategorized103 Dilihat
banner 468x60

Aceh Selatan, 86News.co — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Yulidin Away memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan rumah sakit tersebut tetap beroperasi saat izin operasionalnya tidak aktif. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa kondisi tersebut terjadi dalam proses administrasi perpanjangan izin, bukan karena mengabaikan regulasi.

Pelaksana Tugas Direktur RSUD Yulidin Away, dr. Erizaldi, M.Kes., Sp.Og, didampingi jajaran manajemen, menyampaikan bahwa pengajuan perpanjangan izin operasional telah dilakukan sejak Juni 2025. Namun, proses tersebut mengalami kendala teknis pada sistem aplikasi perizinan, sehingga menyebabkan keterlambatan penyelesaian administrasi.

banner 336x280

“Permohonan perpanjangan sudah kami ajukan sejak Juni 2025. Dalam prosesnya, terdapat gangguan teknis berulang pada sistem aplikasi yang menghambat penyelesaian, sehingga terjadi jeda izin sekitar 45 hari,” ujar Erizaldi saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).

Meski terjadi kekosongan izin secara administratif, manajemen menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tetap berjalan. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan serta kewajiban fasilitas kesehatan untuk tetap melayani pasien, khususnya dalam kondisi darurat.

Menurut pihak rumah sakit, ketentuan dalam regulasi kesehatan memungkinkan fasilitas yang sedang dalam proses perpanjangan izin untuk tetap beroperasi, sepanjang sebelumnya telah memiliki izin resmi. Dalam kondisi tersebut, rumah sakit juga tidak diperkenankan menolak pasien yang membutuhkan pelayanan medis.

“Pelayanan tetap kami jalankan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Dalam aturan, rumah sakit yang sedang mengurus perpanjangan izin tidak dibenarkan menolak pasien,” jelasnya.

Manajemen juga menyampaikan bahwa proses administrasi perizinan kini telah rampung, ditandai dengan terbitnya izin operasional baru bernomor 15082200608660004. Dengan demikian, seluruh aspek legalitas operasional dinyatakan telah kembali terpenuhi.

Terkait klaim pembiayaan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit mengakui masih menunggu persetujuan dari BPJS Kesehatan Cabang Aceh Selatan. Sebelumnya, koordinasi telah dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat daerah hingga pusat.

“Untuk klaim periode 9–28 Februari 2026, kami tinggal menunggu persetujuan BPJS. Setelah itu, klaim bulan Maret akan segera diajukan,” kata Erizaldi.

Ia menambahkan, total klaim yang diajukan untuk Februari 2026 mencapai sekitar Rp. 8 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada masyarakat selama periode dimaksud.

Manajemen berharap publik dapat memahami konteks persoalan secara utuh dan tidak menarik kesimpulan prematur. Pihak rumah sakit menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Isu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek legalitas layanan kesehatan. Namun di sisi lain, keberlanjutan pelayanan bagi pasien tetap menjadi prioritas utama di tengah proses administratif yang berlangsung. (Id)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *