Garut,-86News co.- Satuan LaluLintas Polres Garut semakin mengintensifkan penegakan hukum di jalan raya dengan mengombinasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran sekaligus meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang masih menjadi perhatian serius dalam beberapa waktu terakhir.
KBO Lantas Polres Garut, Ipda Ade Sulaeman, menegaskan bahwa penindakan tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga dilakukan secara langsung di lapangan terhadap pelanggaran kasat mata.
Menurus nya, berdasarkan hasil tangkapan kamera ETLE, pelanggaran yang paling dominan masih berkisar pada hal-hal mendasar, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.
“Dari hasil capture, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah tidak menggunakan helm dan tidak memakai sabuk keselamatan. Ini pelanggaran sederhana, tapi dampaknya sangat fatal jika terjadi kecelakaan,” ujar Ipda Ade Sulaeman saat di wawancarai diruang kerjanya awak media, Selasa (28/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa setiap hari pihaknya secara rutin melakukan verifikasi terhadap data pelanggaran yang terekam melalui kamera ETLE. Setelah diverifikasi, surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang terdaftar pada data registrasi.
“Dalam sehari, minimal kami mengirimkan sekitar 100 surat konfirmasi kepada pelanggar. Ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum berbasis elektronik,” jelasnya.
Namun demikian, tidak semua pelanggaran dapat dijangkau oleh sistem ETLE, terutama di wilayah yang belum memiliki perangkat kamera statis. Oleh karena itu, tilang manual tetap diberlakukan sebagai langkah penegakan hukum di lapangan.
Salah satu pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam tilang manual adalah penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot tersebut juga kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat karena suara bising yang ditimbulkan.
“Kami tetap melakukan tilang manual, khususnya untuk knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Kendaraan kami amankan, kemudian pemilik diminta menunjukkan kelengkapan surat-surat seperti STNK, BPKB, dan SIM. Untuk knalpotnya langsung kami copot dan diganti dengan knalpot standar,” tegas Ipda Ade Sulaeman.
Ia menambahkan bahwa seluruh petugas yang melakukan penindakan tilang manual telah memiliki sertifikasi serta kewenangan resmi, sehingga proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hingga saat ini, tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan penindakan di lapangan.
Lebih lanjut, Ipda Ade Sulaeman mengungkapkan bahwa pihaknya tidak segan mengambil langkah tegas bagi pelanggar yang tidak mengindahkan surat konfirmasi ETLE. Salah satunya dengan mengajukan pemblokiran data kendaraan melalui Samsat.
“Apabila sudah kami kirimkan surat konfirmasi namun tidak diselesaikan, maka kami ajukan pemblokiran kendaraan melalui Samsat. Ini untuk memastikan adanya kepatuhan dari pelanggar,” ungkapnya.
Selain ETLE dan tilang manual, penindakan terhadap pelanggaran kasat mata juga menjadi perhatian utama. Petugas di lapangan diinstruksikan untuk tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terlihat secara langsung.
“Pelanggaran kasat mata tetap menjadi prioritas. Minimal pengendara kami hentikan dan diberikan teguran. Jika diperlukan, langsung dilakukan penindakan,” katanya.
Dengan luasnya wilayah Kabupaten Garut, keterbatasan jumlah kamera ETLE menjadi tantangan tersendiri. Untuk mengatasi hal tersebut, petugas juga memanfaatkan perangkat mobile seperti ponsel untuk melakukan capture pelanggaran secara langsung di lapangan.
“Kami juga menggunakan perangkat mobile untuk melakukan penindakan di wilayah yang belum terjangkau kamera ETLE. Ini menjadi solusi agar penegakan hukum tetap berjalan maksimal,” tambahnya.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga terus mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
Di akhir keterangannya, Ipda Ade Sulaeman mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm, sabuk pengaman, melengkapi kendaraan dengan pelat nomor dan spion, serta tidak menggunakan knalpot brong. Keselamatan adalah yang utama,” pungkasnya.
Dengan langkah penegakan hukum yang semakin tegas dan terintegrasi antara teknologi dan penindakan langsung, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Garut dapat ditekan secara signifikan. Lebih dari itu, upaya ini juga diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan serta mengurangi tingkat fatalitas korban di jalan raya.
MUKRIN

















